Perpres K-2 dan PPPK Resmi Diterbitkan, Ali Mazi Ucap Syukur

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi.

KENDARI, Rubriksultra.com- Penantian panjang pegawai yang masuk K-2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya mendapat kejelasan. Hal itu menyusul dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi mengatakan, dengan diterbitkannya Perpres No.98/2020 itu akan mengubah kesenjangan kesejahteraan masyarakat. Di masa pandemi ini, justru muncul harapan baru dari pemerintah pusat.

- Advertisement -

“Kita harus berbangga dan mengucap syukur, bahwa telah ada solusi permanen terkait masalah yang berlarut-larut. Semoga kebijakan pemerintah pusat itu membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Ali Mazi saat menghadiri pertemuan virtual dalam rangka peringatan HUT DPD-RI ke-16, Kamis 1 Oktober 2020

Peringatan HUT DPD RI ini sesuai jadwal akan diikuti secara virtual oleh seluruh gubernur se-Indonesia. Acara puncak HUT DPD-RI sendiri sudah dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2020, yang dipimpin langsung Ketua DPD-RI, A.A. La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Namun karena gangguan teknik pada perangkat virtual di Gedung DPD-RI, Gubernur Sultra H. Ali Mazi dan seluruh gubernur se-Indonesia batal mengikuti secara langsung pertemuan virtual tersebut. Namun kabar baik justru datang dari Istana Negara.

Memasuki periode keempat keanggotaan DPD-RI, lembaga kesenatoran Indonesia ini bertekad terus melakukan penguatan dalam bentuk apapun. Penguatan terbaru tersebut dalam bentuk ditandatangani dan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait nasib PPPK dan K2.

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, mengakhiri penantian panjang peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) Tahap I, yang telah dinyatakan lulus pada April 2019 lalu.

H. Ali Mazi dan para senator di Senayan sangat lega dan bahagia. Sekian lama nasib honorer K2, baik para guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh yang tanpa kejelasan itu, kini dapat bernapas lega.

Baca Juga :  PKN Makin Solid, Umar Samiun Matangkan Kerangka Pemenangan Pileg 2024

Dengan terbitnya Perpres No.98 tahun 2020 itu, membuat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak butuh waktu lama untuk memproses Nomor Induk Kepegawaian (NIK) K2 dan PPPK, sehingga Pemerintah Daerah di Prov/Kab/Kota masing-masing bisa menerbitkan SK K2 dan PPPK, serta gaji perdana mereka dapat cair tahun 2020 ini.

Sebagian besar K2 dan PPPK yang lulus tes tahap I telah mengabdi lebih dari 15 tahun. “Bahkan di atas 20 tahun. Tidak ada alasan untuk menunda lebih lama lagi,” jelas La Nyalla. (adm)

Facebook Comments