BAUBAU, Rubriksultra.com- Pernyataan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse soal permohonan maaf ke publik dari salah satu kader, Nur Aksa yang diduga terlibat dalam video dugaan pesta miras dibantah Ketua Tim Penyelesaian Masalah (TPM), Rais Jaya Rachman. Rais menegaskan pernyataan permohonan maaf itu tidak pernah diterima.
Rais menjelaskan, disela-sela TPM melakukan penyelidikan, pihaknya mendapat perintah langsung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan melalui telepon seluler dari Dewan Kehormatan, Komarudin Watubun untuk meminta Nur Aksa mengajukan surat permohonan maaf ke partai dan publik.
Ia pun menganggap perintah DPP itu adalah perhatian serius. Pasalnya, kader muda itu diduga telah mencoreng nama baik partai besutan Megawati Soekarno Putri itu.
“Kami sudah sampaikan langsung perintah DPP PDI Perjuangan itu kepada Nur Aksa melalui delegasi kami. Namun hingga pada upaya penyelidikan TPM selesai melakukan telaah, Nur Aksa belum juga melakukan (Perintah) itu,” jelas Rais dikonfirmasi, Rabu 7 Oktober 2020.
Kendati belum mendapat pernyataan permohonan maaf, pihaknya mengaku telah menyelesaikan mandat yang diberikan DPC PDI Perjuangan Kota Baubau dalam melakukan penyelidikan. Sekaligus merangkumkan telaah atas video viral yang melibatkan kader muda tersebut.
Ditanya soal, Nur Aksa dianggap mengabaikan perintah DPP PDI Perjuangan, Rais tak mau berspekulasi. Kata dia, Nur Aksa masih tetap konsisten pada jawaban tertulis yang menjadi hak jawabnya sesaat setelah video tersebut telah viral di dunia maya.
“Kalau berbicara mengabaikan perintah DPP saya sendiri kurang tahu karena Nur Aksa sampai saat ini belum juga mengajukannya kepada kami. Yang pasti Nur Aksa sudah disampaikan soal perintah DPP itu,” beber Ketua Badan Kehomatan, Idiologi, Kaderisasi dan Organisasi DPC PDI Perjuangan Kota Baubau ini.
Akibat belum mengajukan surat permohonan maaf seperti arahan DPP PDI Perjuangan, imbuh Rais, pihaknya menarik kesimpulan dan memasukan hal tersebut dihasil penyelidikan TPM untuk menjadi salah satu poin dari 5 hal yang disimpulkan. Sehingga, pernyataan dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Baubau sebelumnya dianggap sebuah kekeliruan.
“Kalau bicara soal isi dalam surat permohonan maaf yang dilayangkan Nur Aksa kepada kami TPM, bentuk fisik suratnya pun kami belum pernah melihat sampai tim ini mengambil sebuah kesimpulan hasil penyelidikan. Jadi isu bahwa Nur Aksa telah mengajukan surat permohonan maaf kepada kami itu merupakan hal yang tidak benar adanya,” jelasnya.
Berdasarkan hal itu, pihaknya belum bisa menafsirkan maksud dari surat permohonan maaf yang diminta Dewan Kehormatan Komarudin Watubun tadi. Namun menurut pandangannya, berkaitan dengan surat permohonan maaf itu dapat diartikan bila seseorang manakala ada sebuah perbuatan atau perilaku yang disadari itu merupakan sebuah kekeliruan.
“Kalau anggapan bahwa surat itu merupakan sebuah pengakuan atas perbuatannya itu tergantung publik yang memaknanya seperti apa. Yang pasti kami dari Badan Kehormatan PDI Perjuangan Kota Baubau hanya menyampaikan apa yang disampaikan oleh DPP PDI Perjuangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Baubau, Ahmad Monianse pada Selasa 6 Oktober di kantor Wali Kota Baubau mengaku Nur Aksa telah melakukan sejumlah upaya, salah satunya berupa permohonan maaf kepada publik dan partai atas video yang telah beredar itu.
Serta DPC telah menerima jawaban tertulis (hak jawab) Nur Aksa dimana didalamnya akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum untuk membuktikan kebenaran video tersebut. (adm)
Penulis: Ady