BAUBAU, Rubriksultra.com- Tersangka kasus dugaan korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo, MB mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan diajukan MB melalui Kuasa Hukum, Muhammad Taufan Achmad bersamaan saat MB ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) di sel Mapolres Baubau, Selasa 29 September 2020 lalu.
Kuasa Hukum MB, Muhammad Taufan Achmad mengajukan beberapa alasan untuk penangguhan penahanan kliennya itu meski telah ada surat keterangan dari Gugus Tugas Covid-19 bahwa kliennya dinyatakan telah pulih.
“Karena klien kami baru saja pulih. Kita antisipasi jangan sampai belum sepenuhnya bebas dari Covid-19,” katanya via ponselnya, Rabu 30 September 2020.
Selain alasan itu, kata dia, kliennya masih memiliki keluarga sehingga tidak akan mungkin melarikan diri apalagi merusak barang bukti seperti yang disebut Kejari Baubau.
“Saya rasa klien kami ini sangat kooperatif dan tidak mempersulit selama proses penyidikan. Ia selalu meladeni dan membantu setiap informasi yang dibutuhkan penyidik Kejari Baubau,” tuturnya.
Muhammad Taufan Achmad bahkan mengaku bersedia menjadi jaminan dalam penangguhan penahanan kliennya. Termasuk keluarga tersangka.
“Nanti kita lihat petunjuk dari Kejaksaan, kalau butuhkan jaminan, kami bisa, kalau perlu keluarganya juga,” tandasnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Baubau, Muhamad Heriadi belum bisa memberikan keterangan terkait permohonan penangguhan penahanan itu.
“Sabar ya, saya lagi dinas luar. Belum bisa kasih penjelasan,” tulis Heriadi, melalui pesan WhatsAppnya, Kamis 1 Oktober 2020. (Adm)
Penulis: Ady