BAUBAU, Rubriksultra.com– DPRD Kota Baubau sepakat menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law usai melalukan rapat internal. Pernyataan penolakan ini tertuang didalam surat resmi yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo.
Surat resmi ini diperlihatkan Ketua DPRD Kota Baubau, H. Zahari kepada ratusan mahasiswa massa aksi yang melakukan demonstrasi di kantor DPRD Kota Baubau, Senin 12 Oktober 2020.
Demonstran ini terdiri dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Koalisi Pemuda Kepulauan (KPK) Buton.
Kemudian ada lagi dari Aliansi gabungan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Presiden Mahasiswa (Presma), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Fakultas Teknik Unidayan serta BEM danFakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Buton (UMB).
Ketua DPRD Baubau, H. Zahari mengaku kesepakatan menolak Omnibus Law itu sudah disiapkan dalam bentuk administrasi resmi.Pihaknya pun serius akan membawa semua persoalan ini baik di tingkat DPRD Provinsi Sultra maupun DPR RI termasuk kepada Presiden Joko Widodo.
“Inilah bentuk keseriusan kami dalam menyikapi apa yang diputuskan pemerintah hari ini. Kita sepakat untuk menolak semua bentuk perundang-undangan yang tidak berpihak kepada masyarakat,” ungkap H. Zahari saat menunjukkan surat penolakan di hadapan aliansi mahasiswa.
“Jadi, walaupun sampai di Jakarta, kami akan bawa ini. Karena musuh kita bersama adalah ketidakadilan,” tambah Ketua DPD Partai Golkar ini.
Tambahan informasi, demonstrasi kali ini berlangsung kondusif. Massa membubarkan diri dengan tertib setelah diberikan surat penolakan Omnibus Law dari DPRD Baubau untuk Presiden RI. (adm)
Penulis : Ady