BURANGA, Rubriksultra.com- Seorang pria inisial LA (38), warga Desa Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara diamankan Tim Walet Polres Buton Utara (Butur). LA diamankan lantaran diduga melakukan pencabulan kepada pemilik rumah, NR (30) usai meminta izin menggunakan toilet.
Penangkapan LA dipimpin Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, Sabtu 17 Oktober 2020. LA ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/36/X/2020/sultra/ Res Buton Utara/SPKT tanggal 17 Oktober 2020 dengan surat perintah penangkapan nomor: SP. Kap/ 42/X/2020/Sat Reskrim.
Iptu Sunarton menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2020 lalu sekira pukul 21.30 WITa. LA masuk ke dalam rumah korban dan berteriak minta izin untuk buang air besar.
Korban yang mengenali suara pelaku tanpa curiga mempersilahkan. Setelah membuang hajat, pelaku keluar dan langsung mendekati korban yang sedang bermain HP.
“Korban awalnya melihat pelaku berjalan dan dikira hendak pulang, namun malah memeluk korban dari belakang dengan tangan kirinya dikalungkan di bagian leher korban sehingga sulit bergerak,” katanya.
Pelaku kemudian melancarkan aksi tak senonohnya. Karena korban tidak mau, pelaku pun melepaskan pelukannya dan pergi dari rumah korban.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” katanya.
Pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Buton Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku disangkakan perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pada pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkapnya. (adm)
Penulis : Sri