Alat Perekam Pajak di Baubau Belum Maksimal

Ilustrasi alat perekam pajak. (Foto Int)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau telah memasang sedikitnya 114 alat perekam pajak ditempat usaha wajib pungut pajak seperti hotel, rumah makan dan tempat hiburan. Namun, pengelolaan alat ini secara keseluruhan belum maksimal.

Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pengelola Keuangan, Aset, dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Kota Baubau, Jusmin Anwar mengaku banyak pengusaha mematikan alat ini. Padahal alat ini dikontrol juga secara langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

- Advertisement -

“Jadi ada sebagian data tidak dimasukkan dengan cara mematikan alat. Itu ketahuan, bisa dilihat, makanya pemasukan pajak tidak begitu maksimal,” katanya.

Jusmin pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu membayar jika mendapatkan pengusaha yang tidak menggunakan alat rekam pajak.

“Jadi kalau masyarakat temukan alat itu tidak digunakan, tandanya dengan tidak memberikan struk biayanya, maka masyarakat berhak tidak perlu membayar, harus bersih keras minta struk itu,” tegasnya.

Atas banyaknya temuan itu, pihaknya telah mengutus beberapa tim untuk menyampaikan teguran lisan. Dengan begitu, pengusaha bisa patuh menggunakan alat tersebut.

“Sampai saat ini masih sekedar teguran lisan sebab kita maklum, sektor mereka terdampak Covid-19. Namun kalau sudah tiga kali teguran tidak diindahkan maka Pol PP akan turun menutup tempat usahanya,” tukasnya.

Untuk itu, diharapkan kerjasama yang baik agar seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Capaian Sensus Penduduk Online di Baubau Terbaik se-Sultra