BURANGA, Rubriksultra.com- Bawaslu Buton Utara (Butur) dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada Pjs Bupati Butur, Hery Alamsyah. Pemanggilan lantaran adanya laporan masyarakat yang masuk pada tanggal 4 November 2020 terkait dugaan perbuatan menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon).
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Buton Utara, Hazamuddin kepada sejumlah awak media di Gedung Sentra Gakumdu Kecamatan Kulisusu, Sabtu 7 November 2020.
Hazamuddin menyatakan, Bawaslu Butur bersama kepolisan dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakumdu sebelumya telah melakukan proses pemeriksaan dan pembahasan terkait hal yang dimaksud. Berkas laporan diputuskan untuk diterima karena telah memenuhi unsur formil dan materil sehingga dilanjutkan ke proses penyelidikan.
“Yang jelasnya, dalam waktu dekat kami akan memanggil Pjs Bupati Butur untuk dimintai klarifikasi sebagai keterangan tambahan,”ujar Hazamuddin.
Dikatakan, jika memenuhi unsur dalam penyelidikan, maka proses akan dilanjutkan sesuai pada Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Sementara itu, Pjs Bupati Buton Utara, Hery Alamsyah saat dikonfirmasi menyatakan siap memenuhi panggilan Bawaslu Butur.
“Saya akan mempertanggung jawabkan dan klarifikasi. Insyaallah tidak ada keraguan,”ucapnya. (adm)
Laporan: Sri