BURANGA, Rubriksultra.com- Debat publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton Utara (Butur) digelar besok, 24 November 2020. Bawaslu Butur pun mengeluarkan sejumlah imbauan untuk dipatuhi utamanya saat pendemi Covid-19.
Ketua Bawaslu Butur, Hazamuddin mengatakan, dalam debat publik,pasangan calon (Paslon) diimbau untuk tidak membawa pendukung dalam jumlah yang banyak. Sesuai aturan, hanya empat orang yang bisa mendampingi paslon di dalam ruang debat.
“Sementara untuk di luar ruangan, maksimal hanya 50 orang per paslon,” kata Hazamuddin di ruang kerjanya, Senin 23 November 2020.
Paslon juga diingatkan agar tidak melakukan arak-arakan yang dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu,tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menghadiri kegiatan.
“Bila imbauan ini tidak dilakukan, maka kami akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan pembubaran massa. Selain itu memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada paslon,” katanya.
Imbauan ini, kata dia, diharuskan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 demi menjaga keselamatan kesehatan masyarakat.
“Kita erharap, kegiatan debat publik dapat berjalan lancar sesuai dengan anjuran dan aturan protokol kesehatan Covid-19,” katanya. (adm)
Laporan: Sri