LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Pemberhentian Wakil Bupati Buton Tengah (Buteng), almarhum La Ntau yang tutup usia pada 4 Agustus 2020 lalu mulai diproses. Pengusulan pemberhentian diparipurnakan di kantor DPRD Buteng, Senin 2 November 2020.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto dan dihadiri Pemerintah Kabupaten Buteng yang diwakili Asisten III dan sejumlah pimpinan OPD Buteng.
“Hari ini kita mulai proses pengusulan pemberhentian Wakil Bupati karena meninggal dunia melalui rapat paripurna,” kata Bobi Ertanto.
Setelah diparipurnakan, usulan tersebut langsung diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Asisten III Setda Buteng. Selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Buteng, H. Samahuddin.
Usulan ini kemudian dilanjutkan dari bupati kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk ditindaklanjuti. Kata dia, proses pengusulan dari gubernur memakan waktu sepekan.
Setelah diproses, gubernur selanjutnya menembuskan usulan pemberhentian ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Begitu prosesnya hingga sampai ke Mendagri untuk dikeluarkan SK pemberhentian secara resmi,” katanya.
Pun begitu, Politisi PDI Perjuangan ini tak bisa memprediksi secara pasti kapan Mendagri akan mengeluarkan keputusan.
“Kalau untuk di gubernur diperkirakan satu minggu, tapi kalau untuk di Mendagri semua tergantung Mendagri,” jelasnya. (adm)