BAUBAU, Rubriksultra.com- Masih ingat kasus pembunuhan dua gadis belia yang tinggal serumah di Kota Baubau, almarhum Wa Devi dan Wa Ini. Keduanya, ditemukan tewas mengenaskan di dua lokasi berbeda dengan sama-sama memiliki luka sayatan di leher.
Kini perkara dengan terdakwa LA itu sudah ketuk palu (Vonis). Hakim yang menyidangkan kasus ini mengganjar perbuatan LA dengan hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Musrihi mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa LA dengan hukuman penjara 20 tahun.
“Tuntutan itu berdasarkan fakta persidangan kalau terdakwa LA terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dengan pertanggungjawaban hukuman pidana mati atau seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun,” ucap Musrihi di Kejari Baubau, Jumat 13 November 2020.
Namun, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Baubau, Rommel Franciskus Tampubolon, berpendapat lain. Hakim menilai perbuatan terdakwa LA cukup keji, hingga hakim memberikan hukuman di atas tuntutan JPU, yakni seumur hidup.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Hika D Asril Putra saat dikonfirmasi, membenarkan keputusan itu. Dia menilai, hal itu bukan menjadi persoalan selama keputusan majelis tidak melebihi ancaman pidana.
Kata Hika, vonis yang diberikan itu telah berdasarkan fakta persidangan. Terdakwa LA mengakui semua perbuatannya.
“Malah, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tergolong meringankan LA yang sedianya dikenai humuman mati karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP,” terangnya.
Sementara itu, kata Hika, kuasa hukum diberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari sesuai undang-undang terkait langkah hukum apa yang diambil selanjutnya.
“Apabila terdakwa bersama kuasa hukumnya tidak memberikan kepastian selama waktu sepekan itu, maka putusan dianggap telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, jika ada upaya hukum, maka akan ditentukan kemudian di persidangan,” imbuhnya. (adm)
Penulis : Ady