Penerimaan Pajak di Baubau Capai Rp 23,3 Miliar

Jusmin Anwar

BAUBAU, Rubriksultra.com- Penerimaan sektor pajak di Kota Baubau hingga Oktober 2020 telah mencapai Rp 23,3 Miliar. Jumlah ini naik 21,43 persen pada periode yang sama 2019 yang hanya senilai Rp 19,2 persen.

Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pengelola Keuangan, Aset, dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Kota Baubau, Jusmin Anwar mengatakan, penyumbang kenaikan penerimaan pajak berasal dari restoran,
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan penerangan jalan.

- Advertisement -

Pajak restoran tercatat dari Rp 2,78 miliar naik jadi Rp 3,61 miliar, PBB dari Rp 3,7 miliar jadi Rp 5,9 miliar, BPHTB dari 3,4 miliar naik jadi Rp 4,9 miliar, dan pajak penerangan jalan dari Rp 7,39 miliar naik jadi Rp 7,68 miliar.

Kata dia, meningkatnya penerimaan pajak di tengah pandemi ini juga tidak terlepas dari pemasangan alat perekam pajak. Hingga kini, sudah terlasang 114 alat perekam pajak lokasi usaha wajib pungut pajak seperti hotel, restoran, parkiran dan tempat hiburan.

Namun ada sebagian sektor yang mengalami penurunan. Hal ini disebabkan saat pandemi begitu terdampak sampai-sampai harus menerima kebijakan larangan membuka untuk mencegah penularan Covid-19.

“Penerimaan pajak yang merosot seperti tempat hiburan dari Rp 860,80 juta jadi Rp 317,84 juta. Kemudian, hotel dari Rp 541 juta jadi Rp 480,7 juta. Reklame dari Rp 334,62 juta jadi Rp 278,34 juta. Selain itu, pajak parkiran juga turun 43,78 persen dari Rp 183 juta jadi Rp 102 juta,” bebernya.

Atas kenaikan ini, kata dia, Pemkot Baubau diberi apresiasi oleh KPK. Pujian diberikan KPK saat rapat virtual yang dilakukan beberapa hari lalu.

Baca Juga :  La Ode Fasikin jadi Pj. Sekda Baubau

“Kami dari pengelola pajak daerah sangat berterima kasih pada Korsupgah KPK (Koordinator Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi). Sebab atas bantuan mereka, sehingga optimalisasi PAD bisa kita tingkatkan,” tukasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments