Cegah Corona, Kejari Baubau Perbanyak Sidang Virtual

Budhi Fitriadi

BAUBAU, Rubriksultra.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau memperbanyak agenda sidang secara daring atau virtual. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Baubau, Budhi Fitriadi mengatakan, sidang dilaksanakan secara terpisah. Terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum dan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Baubau.

- Advertisement -

“Pun, kalau sidang tatap muka di PN, protokol kesehatan dikedepankan. Seperti cek suhu tubuh, pakai masker, dan cuci tangan. Kalau tersangka lebih dari satu, diatur jarak aman,” ungkap Budhi di kantornya, Senin 7 Desember 2020.

Selain itu kebijakan pencegahan penularan Covid-19 juga berlaku saat tahap dua. Tahap dua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke jaksa.

“Jadi, kita wajibkan tersangka harus rapid test dahulu sebelum dilakukan tahap dua. Hal itu demi memastikan tersangka non reaktif sebelum diserahkan ke jaksa,” imbuhnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Gubernur Sultra Tegaskan Pemerintah Pusat Dukung Pembangunan Jembatan Buton-Muna