11 Kali Mendekam di Penjara, Seorang Residivis Pencuri di Baubau Kembali Ditangkap

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari saat konferensi pers di Mako Polres Baubau, Jumat 18 Desember 2020. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- MD (29), seorang residivis kasus pencurian nampaknya tak kapok dengan dinginnya lantai penjara. MD tercatat sudah 11 kali ditangkap dan pada Selasa, 15 Desember 2020 lalu ditangkap kembali oleh tim Panther Polres Baubau saat lagi asik karaokean di Kafe Atlantik atas kasus yang sama.

Tak tanggung-tanggung, Polres Baubau bahkan mencatat MD diduga sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 18 kali di lokasi berbeda. Terkini, MD ditangkap setelah Polres Baubau berhasil mengungkap tiga lokasi pencurian yakni Kelurahan Lamangga, Kelurahan Wajo dan Kelurahan Kadolomoko.

- Advertisement -

Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari mengungkapkan, modus operandi tersangka adalah pura-pura bertamu. Bila tidak ada respon dari pemilik rumah, pelaku langsung merangsek masuk ke dalam rumah mengambil semua barang-barang berharga korban.

Barang yang digasak beragam, ada emas total 211,69 gram, butiran berlian, lima buah TV LED, dua kamera, dua Ipad, dua laptop dan dua buah speaker.

Kata AKBP Rio Tangkari, MD beraksi sendiri menggunakan motor pinjaman. Dia bekerjasama dengan tersangka inisial A sebagai penadah barang-barang curiannya.

“Barang elektronik serta perhiasan curiannya dijual ke penadah A. Tersangka A juga sudah kita tangkap di lokasi berbeda. Uangnya buat foya-foya. Kalau perhiasan emas dan berlian dilebur dulu lalu dijual agar tidak ketahuan,” kata AKBP Rio Tangkari dalam pers rilis, Jumat 18 Desember 2020.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Reda Irfanda menambahkan, hasil pengungkapan dari total seluruh TKP mencapai Rp 800 juta.

“Namun jika ditambah dengan TKP yang sementara pengembangan, kira-kira bisa mencapai satu miliar rupiah bahkan lebih,” tuturnya.

Dikatakan, MD yang sejak remaja terbiasa mencuri ini dikenai pasal 363 pencurian dan pemberantan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedang A dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Pengelolaan Pelabuhan Murhum Bakal Dilelang ke Swasta

“Untuk MD akan dilebihkan setengah dari ancaman hukuman karena mencuri melulu supaya mendapat efek jera,” tukas AKP Reda. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments