Dishub Sultra Turun Tangan Tengahi Izin Trayek Jarangka Baubau-Buteng

Suasana pertemuan membahas izin trayek jarangka lintas daerah yang dihadiri Dishub Sultra di Pulau Makassar Kota Baubau, Selasa 8 Desember 2020. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com– Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra) turun langsung menengahi permasalahan izin trayek katinting atau jarangka lintas daerah Kota Baubau dan Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Selangkah lagi, izin trayek jarangka lintas daerah ini akan keluar.

Kepala Seksi Angkutan Pelayaran Rakyat Dishub Sultra, Muhamad Jalil Arfin Razak mengatakan, Dishub Sultra turun langsung untuk menyelesaikan persoalan terkait kebijakan Pemerintah Kota Baubau yang mengeluarkan Surat Edaran perihal penataan tranportasi laut speed boat dan katinting atau jarangka.

- Advertisement -

“Pemprov hadir mengatasi persoalan masyarakat itu. Sebab izin trayek lintasan Kota Baubau dan Buteng itu adalah wewenang Dishub Sultra,” kata Jalil usai melakukan survey di Pulau Makasar Kota Baubau, Selasa 8 Desember 2020.

Berdasarkan hasil survey, sebagian syarat sudah dipenuhi seperti adanya kantor berbadan hukum, kapal jarangka sudah punya dokumen, serta sudah ada koordinasi dengan KUPP Baubau.

“Sehingga kini kami masih proses penerbitan izin trayeknya,” katanya.

Kata dia, Dishub Sultra sebatas mengeluarkan rekompek (Rekomendasi teknis). Dari rekomendasi itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra akan menerbitkan izin.

“Setelah itu, persetujuan pengoperasian kapal dan rencana pola trayek. Kedua proses itu seiring sejalan dikeluarkan,” jelasnya.

Jalil mengaku, pihaknya menghadiri pertemuan di kantor Koperasi Jarangka Puma Abadi sekaligus untuk memberikan pencerahan bagaimana upaya yang sudah dilakukan Pemkot Baubau, Pemkab Buteng dan Pemprov Sultra untuk menyelesaikan masalah ini.

“Untuk tindaklanjutnya nanti usai kegiatan ini. Kita akan bersurat untuk melaksanakan pertemuan kembali antara Pemprov Sultra, Pemkot Baubau, Pemkab Buteng dan koperasi yang menaungi katinting atau jarangka serta speed boat. Kita atur baik-baik agar damai dan tidak ada lagi yang ribut-ribut, mengingat jarangka kebanyakan milik masyarakat kecil yang ingin memenuhi kebutuhan hidup,” tutur Jalil.
Kepala Dishub Kabupaten Buteng, La Ode Darmawan Hibali mengaku tidak menjadi masalah ketika katinting dari Kota Baubau melintas ke Kabupaten Buteng. Apalagi izin trayek menjadi kewenangan provinsi.

Baca Juga :  Pemkab Buteng Siapkan Rp 4,4 Miliar Tanggung Diklatsar 492 CPNS

“Makanya pemerintah hadir mengatur regulasi agar katinting dari Kota Baubau tidak saling bentrok antara speed boad atau katinting dari Kabupaten Buteng,” tutupnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments