Gubernur Sultra Terbitkan SE Pelarangan Gelar Pesta Tahun Baru

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi

KENDARI, Rubriksultra.com- Gubernur Sultra, H. Ali Mazi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003.2/6591, tertanggal 21 Desember 2020, mengenai Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Sulawesi Tenggara. Masa berlaku SE ini sampai tanggal 8 Januari 2021.

Jubir Gubernur Sultra, Ilham Q Moehiddin dalam rilisnya menyatakan, ketentuan dalam SE ini bersifat wajib dan bagi para pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sesuai Pergub dan peraturan perundang-undangan lainnya.

- Advertisement -

SE Gubernur Sultra ini memuat lima diktum umum dan enam diktum khusus (pada bagian 2 dan 3). SE ini dikeluarkan dengan memperhatikan hasil Rakor Forkopimda Sultra bersama lembaga/instansi terkait di tingkatan Provinsi Sultra pada 17 Desember 2020 dan tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Dengan memperhatikan hal tersebut, Gubernur Sultra memberlakukan ketentuan agar dipatuhi oleh pengurus Gereja dan umat Kristiani di wilayah Provinsi Sultra untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19,” katanya.

Kata dia, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum/tempat hiburan yang melaksanan aktifitas selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 untuk mematuhi kewajiban dalam protokol kesehatan (poin “a”). Juga berlaku larangan keras (poin “b”), yang apabila dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pergub Sultra No.29/2020, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kepada Bupati dan Wali kota se-Sultra untuk segera melakukan langkah-langkah hukum dengan membuat Surat Edaran yang sama yang ditujukan kepada masyarakat dan pelaku usaha di satuan wilayah masing-masing.

Baca Juga :  PWI Kabupaten Kota Wajib Bentuk IKWI di Daerah

Memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan, serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai di tingkat kecamatan dengan pelibatan aparat TNI, Polri, Kejaksanaan, dan instansi terkait lainnya. Sekaligus memberlakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata di satuan wilayahnya masing-masing.

Kepada Kapolda Sultra, Danrem 143/HO, Kajati Sultra, Kabinda Sultra, Danlanal Kendari, Danlanud HLO Kendari, untuk melakukan operasi penegakan disiplin untuk memastikan terlaksananya Surat Edaran Gubernur tersebut.

“Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut ditembuskan kepada 11 institusi di pusat dan daerah, dan ditandatangani serta diberi cap resmi atas nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Mazi,” tandasnya. (adm)

Facebook Comments