BURANGA, Rubriksultra.com- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Buton Utara (Butur) meminta sejumlah pihak agar bantuan sosial (Bansos) tak dipolitisasi. Sebab praktek tersebut bisa menciderai demokrasi.
Ketua KIPP Butur, Layosibana Akhirun mengatakan, temuan dan laporan Masyarakat Pemerhati Demokrasi Pilkada Bersih Butur kepada Bawaslu pada tanggal 26 November 2020 perihal dugaan politisasi bansos Pilkada Butur bisa menjadi pintu masuk. Utamanya menelusuri dugaan penyalahgunaan bansos oleh oknum-oknum tertentu.
“Kami menilai dugaan pendistribusian bansos tersebut yang bersamaan dengan stiker bupati petahana adalah pelanggaran. Sebab tindakan ini bila terbukti akan menguntungkan salah satu pasangan calon dan merugikan pasangan calon lainnya,” kata Layosibana Akhirun dalam rilisnya, Selasa 1 Desember 2020.
Apalagi, kata dia, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota, Pasal 71 ayat (1) jelas menyebut Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Hal ini juga ditegaskan dalam ayat (4) yang disebutkan, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota.
Sanksi untuk tindakan ini jelas termuat dalam ayat (6), Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, kami juga mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan bantuan sosial yang didistribusikan secara tidak transparan. Modelnya dengan pendistribusian bantuan pangan tersebut pada malam hari di rumah oknum kepala desa, bahkan ada pembagian uang tunai,” katanya.
Kejadian ini, kata dia, memiliki unsur dengan transparansi sangat rendah, layak dicurigai sebagai dugaan pelanggaran atau dugaan penyalahgunaan bantuan sosial.
“Di salah satu desa di Kecamatan Bonegunu, kami mendapatkan informasi tersebut. Namun perlu penelusuran lebih lanjut oleh Bawaslu Buton Utara dan pihak terkait untuk membuktikan dugaan tersebut,” katanya.
Layosibana Akhirun pun mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk terlibat memberikan informasi jika ada penelusuran nantinya. Informasi dan laporan dari masyarakat tersebut sebagai langkah awal untuk Bawaslu melakukan penelusuran.
“Supaya ada efek jera bagi pelaku-pelaku penyalahgunaan bansos untuk politik di tengah pandemi ini,” katanya. (adm)
Laporan : Sri