Langgar Perda Berulang Kali di Baubau, Siap-siap Dipidana

Hanaruddin.

BAUBAU, Rubriksultra.com- Masyarakat Kota Baubau yang kerap melanggar Peraturan Daerah (Perda) berulang kali, siap-siap menerima sanksi pidana. Satpol PP Baubau berencana mengaktifkan penyidik yang sudah dilatih di Mega Mendung Bandung oleh institusi Polri beberapa waktu lalu.

Kasat Pol PP Baubau, Hanarudin mengungkapkan, rencana itu bakal dilakukan kepada masyarakat yang kerap melanggar Perda berulang kali dan tidak mau mengindahkan serta tidak mematuhi imbauan.

- Advertisement -

“Memang rencana kami kesana (Menjatuhi sanksi pidana) kalau imbauan kami sudah tidak lagi dipedulikan,” kata Hanarudin.

Hanarudin menjelaskan, aturan yang kerap dilanggar yakni, Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum maupun Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang IMB. Sanksi kedua Perda itu cukup berat yakni pidana enam bulan atau denda Rp 50 juta.

“Tapi kami tidak langsung memberikan sanksi, melainkan selalu memberikan imbauan lebih dahulu biar masyarakat tidak lagi melanggar Perda tersebut,” katanya.

Selama ini, kata dia, cukup banyak juga masyarakat yang mau mendengar imbauan. Namun, terkadang masih ada juga sebagian orang yang acuh tidak mengindahkan imbauan.

“Anggota selalu utamakan untuk menggugah kesadaran masyarakat akan Perda itu lebih dulu. Kalaupun masih ada yang enggan dengan imbauan yang disampaikan, Penyidik Satpol PP Baubau sudah siap bekerja,” tukasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Soal Video NA, DPRD Baubau Berpotensi Libatkan Pakar Telematika