KENDARI, Rubriksultra.com- Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Selasa 15 Desember 2020.
Sosialisasi ini dibuka Gubernur Sultra, H. Ali Mazi diwakilkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, M. Ridwan Badallah. Sosialisasi ini dilangsukan di kantor Bupati Konut.
“Terdapat beberapa entry point, bahwa UU Cipta Kerja ini dibuat sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia, yakni setiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, sebagian besar UMKM di sektor informal, disharmonisasi perijinan serta tumpah tindihnya operasional di setiap sektor pekerjaan,” kata H. Ali Mazi dalam sambutannya yang dibacakan M.Ridwan Badallah.
Olehnya itu, diharapkan dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja ini mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi.
Dikatakan, kerja sama atau teamwork penting dikemas dalam bentuk penta helix dengan melibatkan pemerintah, pelaku usaha, komunitas masyarakat, akademisi dan media. Selain itu tak kalah pentingnya melibatkan komunitas mahasiswa dalam mengawal dan pemberian pencerahan kepada masyarakat terkait UU Cipta Kerja ini.
Bupati Konawe Utara, Dr Ruksamin yang diwakilkan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Konut, Hj. Alisa sangat mengapresiasi sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditambahkan Asisten III Bidang Elonomi Pembangunan Setda Konut, H. Muhardi Mustapa, bahwa UU Cipta Kerja yang dilaksanakan hari ini menjadi awal dari sosialisasi yang dilaksanakan selanjutnya dan diskusi yang lebih detail lagi agar masyarakat lebih paham.
Materi sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini dibawakan sejumlah akademisi. Adapun dua akademisi yang dihadirkan adalah Ahmadi, SH., MH. dan Husain Insawan, M.Ag. Kedua akademisi ini berasal dari Intitute Agama Islam Negeri Kendari.
Sosialisasi UU Cipta Kerja diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang dapat memberi kemudahan pekerjaan, peningkatan penghasilan, perlindungan hak-hak pekerja dan pemberian hak edukasi dan advokasi kepada masyarakat. (adm)