KENDARI, Rubriksultra.com– Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan kebijakan membolehkan aktifitas dunia usaha, yakni restoran dan Tempat Hiburan Malam (THM) untuk beroperasi di malam tahun baru. Namun begitu, waktu operasi yang diizinkan hanya sampai pukul 02.00 Wita dini hari.
Sementara untuk tempat wisata seperti Pantai Nambo dan Kebun Raya diputuskan untuk ditutup sementara. Penutupan mulai tanggal 1 hingga 3 Januari 2021.
Wali Kota Kendari, Sulrkarnain tak menampik keputusan ini akan menimbulkan polemik. Namun orang nomor satu di Kendari itu memastikan keputusan tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang.
Kata Sulkarnain, tempat usaha sudah terkontrol dengan penerapan protokol kesehatan dan dalam pengawasan secara ketat.
“Itukan dalam gedung dan protokolnya kita sudah buat sedemikian rupa. Kalau ditempat terbuka, kita khawatirnya tidak bisa dikendalikan sehingga itu menjadi pertimbangan,” katanya.
Kendati begitu, Sulkarnain tetap meminta masyarakat Kota Kendari agar memilih beraktifitas dalam rumah sehingga tidak terdampak virus Covid-19.
Dikatakan, untuk mengawasi jalannya perayaan malam tahun baru, pihaknya telah membentuk satgas yang akan melakukan pengawasan dan pengendalian di titik yang terjadinya potensi perkumpulan masyarakat.
“Sudah kita bentuk kemarin dan sudah koordinasi lagi dengan Kepolisian, TNI, BNPB, Pol PP, Dishub, dan Pariwisata. Tim ini akan turun secara penuh sejak tanggal 30 Desember 2020,” katanya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat yang berasal dari luar daerah agar tidak merayakan tahun baru di wilayah Kota Kendari.
“Untuk merayakan malam tahun baru cukup di wilayah masing-masing. Kita juga akan memperketat pengawasan arus masuk yang menuju di Kota Kendari khususnya di tanggal 30 dan 31 Desember 2020,” katanya. (adm)