PASARWAJO, Rubriksultra.com- Bupati Buton, La Bakry menyambut baik sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sultra di Kabupaten Buton. Sosialisasi ini dibuka Asisten Administrasi Setda Sultra, La Ode Mustari di aula kantor Bupati Buton, Selasa 8 Desember 2020.
Menurut La Bakry, langkah ini menjadi solusi tepat sehingga masyarakat bisa lebih paham terkait kandungan UU Ciptaker. Untuk itu, Pemkab Buton siap menerima arahan dari Pemprov Sultra terkait isi dari UU ini.
“Selama ini kita hanya menyaksikan lewat media sosial dan media elektronik bagaimana hiruk-pikuk dari proses hingga penetapan UU Cipta Kerja. Ramai dibahas hingga saling hujat di media sosial. Pada hari ini, melalui sosialisasi ini, kita semua di Buton bisa mendapatkan informasi yang benar,” katanya.
Orang nomor satu di Buton ini berharap besar peserta bisa mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang informasi UU Cipta Kerja. Pemahaman dan kehadiran UU ini juga diharap bisa jadi solusi dalam berusaha.
Mewakili Gubernur Sultra, Asisten Administrasi Setda Sultra, La Ode Mustari mengungkapkan, keberadaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 klaster ini bertujuan mengefektifkan regulasi. Pun begitu, kehadiran UU ini sempat menuai polemik.
Kata dia, UU Ciptaker dapat meningkatkan perekonomian daerah dengan membuka peluang investasi sebanyak-banyaknya. Dengan begitu, peluang lapangan kerja juga akan terbuka lebar.
“Latar belakang lahirnya UU ini adalah bagaimana meningkatkan investasi di negara yang terbilang rendah. Walau beberapa kalangan menilai menguntungkan pengusaha namun sebenarnya tidak demikian.
“Atas nama gunernur, saya berharap agar UU ini dapat dikaji bersama. Jika tidak disetujui, bisa uji materi di MA. Kalau ada ide dari peserta masih ada regulasi turunan yakni PP, Perpres, Permen,” katanya.
Sosialisasi ini turut dihadiri dua narasumber. Masing-masing Direktur Pasca Sarjana Unsultra Dr. Bariun, SH., MH dan Dosen Fakultas Hukum Unsultra, Hijriani, SH. (adm)