BPN Baubau Imbau Warga Olah Tanah usai Disertifikat

Irwan Idrus

BAUBAU, Rubriksultra.com- Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Irwan Idrus mengimbau masyarakat untuk mengolah tanah yang telah disertifikat. Bisa dijadikan lahan untuk bercocok tanam atau dijadikan modal usaha karena sudah bernilai ekonomis.

Irwan menjelaskan, bila terdapat tanah yang telah disertifikat namun tidak dimanfaatkan, maka BPN bisa mencabut hak atas tanah masyarakat. Hal ini menjadi salah satu tupoksi dari BPN.

- Advertisement -

“Kalau didapati, itu bisa dijadikan objek indikasi tanah terlantar. Kalau sudah seperti itu, kita tegur,” kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kanwil BPN Provinsi Sultra ini.

Dikatakan, peneguran dilakukan tiga kali. Rentang waktu antara teguran pertama, kedua dan ketiga berjarak satu bulan.

“Pada teguran ketiga masih juga tidak diindahkan dan tetap menelantarkan tanahnya, maka kita akan turunkan panitia C yang menilai. Kemudian kita usul ke menteri untuk dicabut haknya,” katanya.

Hal itu, lanjutnya, untuk menghindari kerugian yang ditanggung masyarakat juga kerugian negara. Sebab tanah yang sudah disertipikatkan melalui program pemerintah itu ternyata tidak dimanfaatkan atau diolah sehingga tidak punya nilai ekonomis.

Irwan tidak menampik kalau data di pengadilan se-Sultra yang masuk dipihaknya kebanyakan soal masalah tanah yang dibawa ke meja persidangan, baik perdata maupun pidana.

Dikatakan, tanah pasti ada masalahnya setiap saat. Sebab kebutuhan tanah meningkat tapu metersediaan tanah makin berkurang sehingga muncul konflik kepentingan antara orang per orang.

“Untuk itu, ada baiknya, kita cegah masalah itu dengan memanfaatkan tanahnya,” tutupnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Baubau Siap Jadi Tuan Rumah Porprov 2022