BURANGA, Rubriksultra.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar rapat paripurna istimewa penetapan hasil pengumuman pemenang Pilkada serentak 2020. Adalah pasangan Ridwan Zakariah-Ahali yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Butur sebagai Bupati dan Wakil Bupati Butur terpilih periode 2021-2026.
Paripurna penetapan dipimpin langsung Ketua DPRD Butur Diwan dan segenap anggota yang dilangsungkan di aula Gedung Serbaguna, Kecamatan Kulisusu, Senin, 25 Januari 2020.
“Rapat paripurna DPRD hari ini adalah mengenai pengumuman hasil penetapan KPU terkait calon Bupati dan Wakil Bupati,” ucap Ketua DPRD Butur, Diwan.
Diwan pun mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara periode 2021-2026 itu. Ia mewakili seluruh rakyat Butur menitip harapan besar kepada kepemimpinan Ridwan Zakariah-Ahali ke depan.
“Hasil Pleno KPU telah menetapkan pasangan Ridwan Zakaria dan Ahali sebagai calon terpilih dalam Pilkada Butur dengan perolehan suara 15.890. Kita berharap ke depan Butur akan semakin maju dari berbagai aspek, dapat mensejahterakan masyarakat serta dapat berkembang dengan pesat seperti daerah lain,” katanya.
Diwan menjelaskan, pilkada adalah arena perubahan kontitusional yang berdaulat. Oleh karena, itu dirinya memberikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu beserta jajarannya yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta profesionalisme.
Termasuk TNI/Polri yang telah memberikan kenyamanan dan kelancaran selama berlangsungnya pilkada di Buton Utara. Dengan begitu, pilkada berjalan dengan sukses.
Rapat paripurna dilaksanakan dengan agenda penyampaian pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Butur terpilih oleh Sekretaris DPRD Butur, Kusman Surya. Kusman membacakan rancangan keputusan dewan, serta penandatanganan keputusan dewan dan berita acara.
Rapat paripurna ini juga disiarkan secara virtual. Masyarakat Butur bisa menyaksikan secara online.
Kusman Surya dalam penyampaian pengumuman paripurna menjelaskan, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah mekanisme yang harus ditempuh untuk kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemilihan kepala daerah hanya sebagai sarana guna mewujudkan pembangunan daerah secara integral dan berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 160 ayat (3) yang menegaskan pengesahan, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepada Menteri melalui Gubernur.
“Sebagai implikasi, DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU kabupaten/kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” katanya.
Turut hadir dalam paripurna, KPU Butur, Bawaslu Butur, unsur TNI/POLRI, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ridwan Zakariah-Ahali, Asisten/Staf Ahli dan Kepala OPD lingkup Pemkab Butur, serta tokoh masyarakat.
Untuk diketahui, sebelumnya KPU Butur telah melaksanakan rapat pleno terbuka yang menetapkan Ridwan Zakariah-Ahali sebagai pasangan terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Butur tahun 2020 yang dipimpin langsung Ketua KPUD Butur,Hasruddin. (adv)