RUMBIA, Rubriksultra.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Iskandar meminta Pemerintah Kabupaten Bombana untuk mengambil langkah tegas menindak perusahaan yang hingga saat ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurutnya, masih banyak perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya hingga kini.
Kata Iskandar, tagihan pajak IMB merupakan salah satu penyumbang PAD, apalagi banyak perusahaan tambang yang beroprasi di wilayah Bombana. Namun, pemerintah tidak tegas hingga membuat perusahaan acuh tak acuh dengan kewajiban mereka.
“Pemerintah harus tegas, harus keras. Bayangkan, jika kewajiban mereka saja terhadap pemerintah mereka lalai dan acuh, nah, bagaimana kewajiban sosial mereka terhadap masyarakat berupa CSR?. Apalagi salah satu target masukan PAD kita ya disitu, IMB itu,”tutur Iskandar.
Ia menambahkan, adanya beberapa perusahaan yang belum membayar itu terungkap saat pembahasan APBD yang digelar tahun lalu. Bahkan pihaknya sempat menanyakan berapa perusahaan yang membayar dan belum menyelesaikan kewajibannya.
“Saat pembahasan APBD kemarin, kami sempat pertanyakan berapa perusahaan yang membayar dan perusahaan yang belum selesaikan kewajibannya namun belum ada yang terbayarkan dengan alasan pihaknya sudah menyurat, menurut saya itu alasan klasik,”bebernya.
Harusnya kata dia, dengan adanya sektor pendapatan yang besar mestinya dikejar oleh pemerintah agar bisa memaksimalkan dan menambah pemasukan daerah.
“Intinya, harus ada langkah berani dari pemerintah untuk mengejar PAD di sektor itu. Ini perusahaan nakal namanya kalau sudah disurati berkali-kali,” katanya.
Kepala DPM-PTSP Bombana, Pajawa Tarika mengatakan, salah satu perusahaan yang hingga kini belum melaksanakan kewajiban yakni PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Bahkan perusahaan ini sudah dikirimkan surat teguran sebanyak dua kali.
Surat teguran pertama dengan Nomor : 503/568/DPMPTSP/06/2019 dilayangkan pihak DPMPTSP di tanggal 20 Juni tahun 2019 lalu namun tidak ada jawaban. Tanggal 24 Juni 2020 dilayangkan surat teguran kedua dengan Nomor : 503/0199/DPMPTSP/06/2020 tertanggal juga tak ada respon dari pihak perusahaan hingga di awal tahun ini.
“PT Tonia sudah dua kali kita surati, bahkan pernah perwakilan perusahaan ke sini atas nama Andi Samsul Rijal, sudah mengambil formulir, tapi formulir itu sampai sekarang belum dikembalikan,”tutur Pajawa di ruang kerjanya, Senin 4 Januari 2021.
Awal 2021 ini, pihaknya berencana akan melayangkan surat teguran untuk ketiga kalinya. Bahkan akan memanggil pihak perusahaan untuk menkonfirmasi terkait kewajibannya sekaligus akan membentuk tim tehnis untuk mensurvei langsung perusahaan-perusahaan yang belum mengurus izin IMB di lapangan.
“Tahun ini kita akan panggil dari pihak PT Tonia, sekaligus tim tehnis akan survei langsung ke lapangan, semoga 2021 sudah ada penyelesaian dari mereka,”terangnya.
Terkait rincian estimasi berapa pajak IMB yang harus dibayar oleh PT Tonia, Pajawa belum bisa memberikan rincian. Sebab hingga hari ini, pihaknya belum menerima jumlah dan bestek bangunan dari Dinas PU sebagai penanggung jawab tehnis.
“Untuk beberapa perusahaan khususnya yang beroprasi di wilayah Pulau Kabaena, sudah ada yang menyelesaikan kewajibannya. Misalnya PT Rohul ditahun 2018 lalu sebanyak Rp 89 Juta, PT Almharig pada November 2020 lalu sebanyak Rp 95 juta. Kalau PT SSU baru tahap satu di tahun 2016 lalu membayar sebanyak Rp 1 miliar lebih, sedangkan untuk tahap dua belum tuntas hingga saat ini,”bebernya. (adm)
Laporan : Agus