Warga Bombana Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan di DPRD Sultra

LKPD Sultra dan masyarakat Bombana saat melaporkan dugaan penyerobotan lahan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Kamis 14 Januari 2021. (Foto Agus)

RUMBIA, Rubriksultra.com- Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (LKPD Sultra) bersama masyarakat Kabaena, Kabupaten Bombana melaporkan dugaan penyerobotan lahan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Kamis 14 Januari 2021.

Direktur LKPD Sultra, Muh. Arham mengatakan, dalam pertemuan dengan Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Sultra tersebut, pihaknya menyampaikan informasi mengenai problem historis dan langkah soluktif yang telah dilakukan pemilik lahan terkait persoalan penyerobotan dan pengrusakan lahan warga. Penyerobotan diduga dilakukan oleh PT Rohul Energi Indonesia di Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana.

- Advertisement -

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh tokoh adat dan masyarakat itu, pihaknya juga menyerahkan sejumlah dukumen terkait legalitas kepemilikan lahan milik Asyrul Hasan. Dokumen tersebut diserahkan sebagai bahan pada saat kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Rohul Energy Indonesia (REI).

Rencananya RDP akan digelar pada Selasa pekan depan. Hal ini dilakukan agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan warga.

Hal ini juga diperkuat oleh Ruslan, salah seorang tokoh adat yang juga mantan Kepala Desa Lengora. Termasuk dari tokoh masyarakat Desa Lengora lainnya yang bernama Rosari.

“Lahan tersebut adalah benar milik keluarga Asyrul Hasan,” tegas Ruslan dihadapan Anggota DPRD Sultra.

Ruslan menjelaskan, ada dua model kepemilikan lahan di Bombana. Pertama yaitu rawa sone dan rawa.

Rawa adalah kepemilikan lahan secara pribadi dan keluarga secara turun temurun, sementara Rawa Sone adalah kepemilikan lahan secara umum. Ini penting untuk diketahui semua masyarakat dan perusahaan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Saya tegaskan kembali bahwa yang dimaksud dengan rawa sone adalah milik bersama. Disana khan ada komitmen perusahan dengan masyarakat, jadi ada memang area itu yang tidak dimiliki perseorangan tapi dimiliki oleh masyarakat yaitu rawa sone,” tegasnya.

Baca Juga :  Resmikan Puskesmas Kabaena, Tafdil Minta Maksimalkan Pelayanan

“Kemudian ada rawa yang dimana ini merupakan lahan warga turun temurun dan dimiliki oleh keluarga secara pribadi dan itu diakui oleh masyarakat adat,” tandasnya. (adm)

Laporan: Agus

Facebook Comments