BAUBAU, Rubriksultra.com- Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Baubau bergulir di DPRD Kota Baubau. Lima fraksi dewan sepakat untuk melanjutkan pembahasan pembentukan dua OPD baru dan penggabungan sejumlah OPD di Baubau, Rabu 10 Februari 2021.
Kendati sepakat, DPRD Baubau menekankan beberapa point agar diperhatikan pemerintah daerah. Aturan penggabungan dan pembentukan OPD harus benar-benar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 yang menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Agar betul-betul efektif dan efisien dalam pembagian tugas dan kewenangan. Sementara itu dari segi keuangan daerah juga harus dipertimbangkan,” kata Ketua DPRD Kota Baubau, H. Zahari.
Selain itu, perlu juga diperhatikan apakah sudah ada perda yang muncul dari perda yang dibahas hari ini. Bila pernah maka tinggal penyempurnaan atau perubahan untuk menyikapi kondisi saat ini.
“Sedangkan dengan naskah akademiknya itu tidak lagi dibutuhkan, hanya penjelasan. Lain hal kalau perda baru itu butuh naskah akademik. Kesimpulannya tadi semua pandangan umum fraksi pada dasarnya setuju untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, perangkat daerah yang mengalami penggabungan yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan. Sedangkan, OPD yang dibentuk baru yaitu Dinas Kebudayaan dan Badan Pendapatan Daerah. (adm)
Laporan : Ady