RUMBIA, Rubriksultra.com- Sat Resnarkoba Polres Bombana berhasil meringkus dua orang pria inisial AS (28) dan S (27) saat hendak melakukan transaksi narkoba kepada pekerja tambang emas di Desa Tahiite, Kecamatan Raroawatu, Kabupaten Bombana. Keduanya kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bombana, Selasa 9 Februari 2021.
Kapolres Bombana, AKBP Dandy Ario Yustiawan melalui PAUR Humas, Ipda Tujianto menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkotika di Desa Tahiite, Kecamatan Raroawatu.
Atas informasi ini, Anggota Sat Resnarkoba Polres Bombana langsung melakukan lidik dengan cara pembuntutan terhadap tersangka. Dimana keduanya dicurigai sering melakukan transaksi narkotika kepada pekerja tambang emas di desa tersebut.
“Setelah mengetahui orang yang akan melakukan transaksi narkoba, anggota kami langsung melakukan penghadangan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka,” bebernya.
Saat dilakukan penggeledahan Anggota Sat Resnarkoba menemukan satu buah bungkusan plastik yang berisi dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu juga ditemukan satu buah gulungan kertas timah rokok warna merah yang didalamnya juga berisikan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke polres Bombana untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (adm)
Laporan : Agus Saputra