BAUBAU, Rubriksultra.com- Anggota DPR RI, Hugua menegaskan bila Komisi II DPR RI telah mendesak pemerintah pusat untuk segera menindaklanjuti 300 usulan pemekaran daerah sebagai calon Daerah Otonom Baru (DOB). Termasuk didalamnya Provinsi Kepulauan Buton (Kepton).
Menurut Hugua, Provinsi Kepton layak mekar menjadi DOB, sebab seluruh persyaratan administrasi sudah dituntaskan. Saat ini, tinggal menunggu pemerintah membuka keran moratorium.
Hal itu ditegaskan Hugua saat menerima rekomendasi hasil dialog Milad HMI ke-74 bertajuk “Kolaborasi dan Akselerasi Pembangunan Menyongsong Provinsi Kepulauan Buton” di gedung Maedani, Kota Baubau, Kamis malam, 25 Februari 2021.
“Kita sudah bicara dengan pemerintah pusat. Namun tinggal satu perkara yang menghambat pemekaran yaitu dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Pertama mengatur tentang desain besar jumlah ideal provinsi, kabupaten, kota di Indonesia dan kedua mengenai batas wilayah calon daerah pemekaran,” tutur Hugua.
Jika dua RPP itu sudah selesai, maka pemekaran sudah bisa dimulai. Namun hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri belum membuat draft dua RPP itu.
“Kita tidak bisa paksakan juga sebab pemerintah masih fokus masalah pandemi Covid-19. Tapi, intinya Kepton ini terus bergulir, saya ada disana untuk mengawal,” katanya.
Mantan Bupati Wakatobi ini mengaku telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para tokoh dan perwakilan Kepton. Pendapat para tokoh tersebut menjadi dokumen penting negara yang tercatat di MPR/DPR RI.
Ketua HMI Cabang Baubau, La Ode Rizky Satria mengungkapkan, perjuangan pemekaran Kepton merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar.
“Nah, usai kegiatan ini, kami akan buatkan rekomendasi hasil dialog yang menjadi pegangan pak Hugua untuk didorong ke DPR RI. Salah satu rekomendasi itu adalah Kepton harga mati,” ungkapnya.
Rizky Satria memastikan akan terus menjaga komitmen mengawal pemekaran Kepton. Karena, Kepton sangat penting untuk memudahkan rentang kendali dan kemandirian wilayah. (adm)
Laporan : Ady