Pemkab Busel Ajukan Enam Ranperda

Sekda Busel, La Siambo saat menyerahkan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD Busel, La Ode Armada dalam rapat paripurna di kantor DPRD Busel, Selasa 2 Februari 2021. (Foto Istimewa)

BATAUGA, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Busel. Pengajuan dilaksanakan dalam rapat paripurna di kantor DPRD Busel, Selasa 2 Februari 2021.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Busel, La Ode Armada didampingi Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Buton Selatan. Sementara dari pihak pemerintah dihadiri Sekretaris Daerah Busel, Drs La Siambo.

- Advertisement -

La Siambo menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah mengagendakan rapat paripurna pengajuan rancangan perda ini untuk dibahas dan disetujui sesuai dengan tahapannya.

Adapun enam Ranperda yang diajukan pemerintah, diantaranya, Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tirta Lamaindo, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan kepada PT. BPD Sultra (persero), Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.

Rancangan perda yang diajukan oleh pemerintah daerah merupakan wujud pembangunan hukum dalam menata kelola pemerintahan untuk dijadikan instrumen bagi pemangku kepentingan dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah. Amanah pasal 18 ayat (6) uud 1945 menyebutkan bahwa “pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan”.

“Hal ini merupakan konsekuensi logis pelaksanaan berbagai urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah,” katanya.

La Siambo juga berterima kasih kepada Bapemperda DPRD Busel yang telah melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi, atas materi muatan keenam rancangan peraturan daerah ini. Hal ini merupakan terobosan baru yang inspiratif bagi bapemperda untuk melakukan pengkajian hukum lebih awal terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Dugaan Permainan CPNS Busel, BKSDM Sebut Semua Kewenangan Pusat

“Dalam pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan materi muatan tersebut, terdapat masukan atau saran dari Bapemperda yang sangat membantu pemerintah daerah dalam rangka penyempurnaan materi muatan rancangan peraturan daerah ini, sehingga dapat mewujudkan produk hukum yang aspiratif dan berkualitas untuk diimplementasikan,” katanya. (adm)

Facebook Comments