BAUBAU, Rubriksultra.com– Pemerintah Kota Baubau berencana membentuk dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, masing-masing Dinas Kebudayaan dan Badan Pendapatan Daerah Kota Baubau. Usulan itu telah diserahkan ke DPRD Baubau, Senin 8 Februari 2021.
Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengungkapkan, usulan itu tertuang didalam rencana penataan nomenklatur dinas atau badan didalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau.
Selain itu, beberapa OPD juga ikut digabungkan. Diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan.
“Selain itu, ada delapan OPD juga berpeluang ditingkatkan tipologinya,” kata Monianse.
Perangkat daerah yang ditingkatkan tipologinya yaitu Sekretariat DPRD, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pariwisata, Satuan Pol-PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Kecamatan Murhum.
Pengajuan Raperda ini dilatarbelakang pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99/2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Beberapa perubahan ini juga disesuaikan dengan dinamika sosial kemasyarakatan dan peraturan perundang-undangan. Termasuk obyektifitas berdasarkan skoring.
“Misal, Dinas Pemuda Olahraga, kalau berdiri sendiri skornya rendah, lebih bagus digabung dengan Dinas Pendidikan. Begitu pula Dinas Ketahanan Pangan, alangkah baiknya digabung dengan Dinas Pertanian. Sedangkan kebudayaan yang awalnya menyatu dengan Dinas Pendidikan, kini berdiri sendiri menjadi Dinas Kebudayaan,” katanya.
Kata Monianse, soal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di OPD yang dilebur dan berdiri baru tersebut bakal dilakukan lelang dan juga pergeseran.
“Saya kira akan ada yang lelang dan dilakukan pergeseran. Tapi untuk jelasnya nanti Sekda yang tentukan selaku pejabat yang berwenang,” tukas Ketua DPC PDI Perjuangan ini.
Dikatakan, selain tentang perubahan atas Perda Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau itu, pihaknya juga menyerahkan lima Raperda untuk dibahas bersama DPRD.
“Raperda itu yakni tentang Perubahan Perda RPJMD Kota Baubau 2018-2023, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah, tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, da tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan,” pungkasnya. (adm)
Laporan : Ady