BAUBAU, Rubriksultra.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau sementara merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Baubau. Revisi dilakukan untuk mendukung beberapa proyek pembangunan daerah.
Kepala Dinas PUPR Kota Baubau, Andi Hamzah menyebut, salah satu yang menjadi poin dalam revisi adalah mendukung masterpland pengembangan Bandara Betoambari. Selain itu, revisi RTRW juga bakal melarang pendirian pergudangan di tengah kota.
Pembangunan kawasan industri pergudangan difokuskan ke wilayah Kecamatan Bungi dan Lealea. Namun, tidak serta merta aktifitas gudang yang sudah terlanjur berdiri di dalam kota yang masih merujuk pada perda lama dihentikan
Pemerintah akan menyiapkan terlebih dulu lokasi pergudangan sesuai revisi RTRW tersebut. Setelah itu, barulah aktifitas pergudangan dalam kota bisa dihentikan sepenuhnya.
“Nah, sekarang problemnya itu bagaimana perpanjangan izin aktivitas gudang-gudang itu. Di lain sisi nanti menyalahi lagi aturan,” ungkapnya.
Meski begitu, revisi harus dilakukan karena berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) oleh Pemkot Baubau bahwa RTRW lama banyak yang tidak sesuai dengan ketidaktaatan terhadap ruang dan ketidaksesuaian dengan arahan RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara dan RTRW Nasional (Pusat).
Pergeseran kawasan pergudangan itu nanti seiring dengan rencana penyelesaian jalan bypass, sehingga semua aktivitas bongkar muat nantinya diharuskan berada di wilayah pinggiran kota.
“Rancangan kawasan pergudangan tidak boleh ada dalam kota, harus keluar. Tapi, nanti gudang yang sudah terlanjur ada didalam kota, akan kita pindahkan pelan-pelan dan yang masuk dalam kota itu hanya mobil-mobil kecil, tidak boleh lagi kontainer. Kalau kontainer mau masuk dalam kota, tidak boleh siang hari, harus dini hari,” bebernya.
Andi Hamzah menambahkan, anggaran revisi Perda RTRW ini sebenarnya sudah dialokasikan sejak 2020 lalu. Namun, lantaran pandemi, semua anggarannya dialihkan ke penanganan Covid-19.
Kendati demikian, pihaknya telah membahas dengan Badan Informasi Geispasial (BIG) dan membuahkan beberapa poin kesepakatan. BIG sempat menggiring wacana bahwa RTRW ini kemungkinan besar bukan lagi diatur Perda, melainkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Hal itu berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, sebab tata ruang dianggap selalu menjadi kendala bagi masuknya investasi. Sehingga pada tahun 2021 ini, pihaknya fokus untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur dan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Kemudian menyusun Rancangan Perda (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 4/2014 tentang RTRW.Selain itu, berdasarkan konsultasi dengan BIG dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Perda RTRW yang akan direvisi tidak boleh bertentangan RTRW provinsi dan pusat,” pungkasnya. (adm)
Laporan : Ady