BURANGA, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) hanya mengusulkan kuota tenaga pendidik atau guru untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK untuk guru ini diutamakan bagi mereka yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Untuk seleksi penerimaan PPPK tahun 2021 di Butur, formasinya dikhususkan kepada tenaga pendidik, dalam hal ini guru yang merupakan kebijakan dari pusat dengan proses penerimaan dilakukan secara online,” kata Kepala Bidang Mutasi Pengadaan dan Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Butur, Laode Sajali di ruang kerjanya, Rabu 17 Februari 2021.
Adapun tenaga guru yang dimaksud, kata dia, terdaftar di Dapodik. Baik sekolah negeri ataupun swasta.
“Sedangkan syarat untuk tenaga pendidik yang baru tamat harus memiliki sertifikat pendidik,” katanya.
Dikatakan, pendaftaran PPPK di Kabupaten Butur rencananya akan dibuka pada Maret 2021 mendatang.
“Kalau belum ada perubahan disebabkan masa pandemi, dijadwalkan pada Maret 2021, sekarang kita tinggal tunggu kuota dari pusat.Untuk pelaksanaannya, secara lebih rinci kita menunggu petunjuk tekhnis dari Kemendikbud dan Kemenpan,” imbuhnya. (adm)
Laporan : Sri