DPRD Bombana Telusuri Dugaan Penyalahgunaan BLT Dana Desa

Suasana RDP yang dilaksanakan di ruang Komisi I DPRD Bombana, Selasa 9 Maret 2021. (Foto Agus)

RUMBIA, Rubriksultra.com- DPRD Kabupaten Bombana melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat Bombana dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Watukalangkari untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD). RDP dilaksanakan di ruang Komisi I DPRD Bombana, Selasa 9 Maret 2021.

RDP ini diagendakan atas laporan BPD Watukalangkari atas banyaknya permasalahan yang terjadi di desa tersebut. Salah satunya dugaan penyalahgunaan BLT DD tahun 2020 yang belum seluruhnya tersalurkan.

- Advertisement -

Wakil BPD Watukalangkari, Udin mengatakan, selain BLT DD, juga terdapat beberapa permasalahan lainnya. Diantaranya honor aparat desa, BPD, dan kader Posyandu yang belum dibayarkan serta beberapa pembangunan yang terbengkalai.

“Makanya kami meminta agar kepala desa diberhentikan dan diproses secara hukum. Permintaan ini wajar, karena kepala desa dengan sadar telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga permasalahan diakibatkan dari tindakannya tersebut,” kata Udin.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bombana, Akmal mengatakan, persoalan tersebut sudah mengarah pada penyalahgunaan dan sangat merugikan masyarakat dan negara. Namun pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan pemerintah setempat dalam hal ini Inspektorat Bombana.

“Pada prinsipnya kita menunggu hasil dari apa yang dilakukan oleh pihak Inspektorat. Dalam waktu dekat, kami akan agendakan untuk berkunjung ke Inspektorat,” katanya.

Ia berharap temuan dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dan masyarakat agar dibawa ke penegak hukum. Dengan begitu, pihak yang berbuat mendapatkan efek jera dan menjadi contoh bagi yang lain.

Inspektur Bombana, Kalvarios Syamruth mengatakan, aduan BPD tersebut telah ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya temuan dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

“Saat ekspose perkara pada 20 Januari 2021, kepala desa, perangkat desa serta BPD turut hadir. Waktu itu, kepala desa mengakui dan akan melakukan pembayaran atau mengganti semua yang menjadi temuan Inspektorat,” katanya.

Baca Juga :  Polres Bombana Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu

Kata dia, pemeriksaan sudah dilakukan sesuai SOP. Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum diberikan kepada terlapor sehingga menjadi salah satu kendala untuk dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya.

Dikatakan, sesuai standar pemeriksaan investigasi Inspektorat, terperiksa wajib menindaklanjuti temuan dalam LHP paling lambat 60 hari setelah diberikan. Namun, kedudukan kades hingga kini masih berada di Sulawesi Selatan.

“Meskipun belum diterima, namun sudah disampaikan ke kades pada saat ekspose perkara, dan responnya, dia (Kades) bersedia akan mengembalikan kerugian negara tersebut,” tutupnya.

Dalam RDP ini, Kades Watukalangkari tidak sempat hadir karena masih berada di luar daerah, sehingga tidak dapat memberikan pernyataan secara resmi. (adm)

Peliput : Agus Saputra

Facebook Comments