1.315 ASN Pemprov Sultra Divaksin

Gubernur Sultra, H.Ali Mazi, saat memantau vaksinasi bagi ASN Pemprov Sultra, di kantor Gubernur Sultra, Kamis 25 Maret 2021. (Foto Istimewa)

KENDARI, Rubriksultra.com- Sebanyak 1.315 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sultra menjalani prosedur suntik vaksin Covid-19. Vaksinasi massal ini dibuka Gubernur Sultra, H.Ali Mazi di kantor Gubernur Sultra, Kamis 25 Maret 2021.

Gubernur Sultra, H.Ali Mazi menyampaikan, vaksinasi yang dilakukan di kantor gubernur ini juga dilakukan di 17 kabupaten/kota se-Sultra. Ini merupakan vaksinasi Covid-19 tahap kedua, setelah sebelumnya vaksinasi tahap pertama dilakukan bagi pejabat publik, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para tenaga kesehatan.

- Advertisement -

“Dengan pelaksanaan vaksinasi secara massal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah di Sultra sangat serius dalam menyukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” katanya.

Ali Mazi meminta agar Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dinas kesehatan, dan seluruh stakeholder terkait di pemprov, kabupaten/kota, serta seluruh komponen masyarakat Sultra untuk semangat berpartipasi dalam menyukseskan kegiatan vaksinasi Covid-19.

“Pastikan setiap sasaran mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap, sesuai dengan yang dianjurkan dengan kualitas pelayanan yang baik,” tegasnya.

Ia berharap, dengan kesediaan para ASN menerima vaksin, dapat menghilangkan keraguan dan kekhawatiran pada sebagian masyarakat tentang vaksin Covid-19, akibat adanya berita-berita hoaks yang menyesatkan yang selama ini beredar luas di tengah-tengah masyarakat.

Orang nomor satu di Sultra ini juga berpesan, kendatipun telah menerima vaksin, para ASN dan masyarakat luas untuk tidak lengah dan tetap mawas diri, karena bahaya Covid-19 masih saja mengancam. Tetap patuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas sosial sehari-hari dengan senantiasa memohon perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Berdasarkan ketentuan, bagi ASN yang menjalani suntikan vaksinasi pertama, dijadwalkan kembali divaksinasi untuk kedua kalinya pada 28 hari ke depan. Ini mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/i/653/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tanggal 15 Maret 2021.

Baca Juga :  MTQ Sultra ke-28 Dilaksanakan Secara Virtual

Ada tiga poin penting yang disampaikan dalam edaran tersebut. Pertama, penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama dan kedua yaitu 28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun). Alternatif ini dapat dipilih dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang menyasar populasi dewasa maupun lansia secara bersamaan.

Kedua, vaksin Covid-19 harus digunakan secepatnya karena memiliki masa pakai yang pendek yaitu enam bulan sejak tanggal produksi. Dibutuhkan monitoring ketat pemakaian vaksin dalam rangka mencegah pemborosan vaksin.

Ketiga, optimalisasi indeks pemakaian vaksin dengan tetap menjaga mutu kualitas vaksin. Vaksin Covid-19 produksi PT. Biofarma dapat dioptimalkan penggunaannya sampai 11 dosis masing-masing 0,5 ml, sesuai dengan surat Biofarma Nomor SD-023.12/DIR/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 perihal Penjelasan Volume Vaksin. (adm)

Facebook Comments