Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga Bombana Diringkus Polisi

Seorang terduga pelaku saat diperiksa di Mapolsek Kabaena. (Foto Istimewa)

RUMBIA, Rubriksultra.com- Dua warga Kabaena, Kabupaten Bombana, inisial SF (21) dan AN (26), diamankan polisi. Keduanya diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Kapolsek Kabaena, Ipda Andi Muh. Taufan, saat dihubungi lewat telepon seluler, Ahad 28 Maret 2021, membenarkan kejadian tersebut.

- Advertisement -

“Ia benar, ada dua tersangka yang diringkus dihari yang bersamaan, di TKP berbeda,” katanya.

Ipda Andi Muh. Taufan menjelaskan kronologis kejadiannya. Kata dia, kejadian berawal dari  masyarakat bahwa SF kerap menjual narkoba, Sabtu tanggal 27 Maret 2021. Personel Polsek Kabaena pun langsung mencari informasi tentang keberadaan SF.

Tak butuh waktu lama, SF yang sementara berada di poros jalan Kelurahan Sikeli, disergap dan diamankan.

“Setelah digeledah kami temukan dua sachet ukuran sedang yang berisikan butiran kristal seberat 1,35 gram diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di lipatan celana,” katanya.

Saat diinterogasi, SF mengaku bila AN juga kerap menjual dan terlibat dalam pengedaran sabu. Berbekal informasi itu, polisi langsung mengejar AN dan berhasil diamankan sekira pukul 16.30 Wita bertempat di poros jalan pelabuhan Sikeli, Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena barat.

“Terduga AN ditemukan dua bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,95 gram,”terangnya.

Untuk proses selanjutnya, keduanya kini telah diamankan di Polsek setempat beserta barang bukti. Keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (adm)

Laporan : Agus Saputra

Facebook Comments
Baca Juga :  Soal Pelantikan Monianse, Zahari: Kita akan Pastikan di Kemendagri