Inspektorat Buteng Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Suasana sosialisasi mengenai Undang-Undang Anti Korupsi, Gratifikasi dan Pungli, di Hotel Findy, Senin 29 Maret 2021. (Foto Istimewa)

LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) berupaya terus membangun sumber daya aparatur yang anti korupsi, gratifikasi dan pungutan liar (Pungli). Salah satunya dengan melakukan pembinaan melalui sosialisasi mengenai Undang-Undang Anti Korupsi, Gratifikasi dan Pungli, di Hotel Findy, Senin 29 Maret 2021.

Inspektur Buteng, La Ode Ali Bakri mengatakan, sosialiasasi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

- Advertisement -

“Sosialiasi bertujuan mencegah terjadinya tindakan yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan pungli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buteng,” katanya.

Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman seluruh penyelenggara pemerintahan termasuk pemerintahan di desa agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan perencanaan anggaran. Senantiasa mengawasi pelaksanaan agar sesuai dengan unsur prosedur peraturannya dan menyusun laporan pertanggungjawaban dengan tepat waktu, tepat sasaran dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.

La Ode Ali Bakri menjelaskan, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima.

“Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat risiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana. Ada dua sisi yang seimbang pada ketentuan tentang gratifikasi ini,” katanya.

Sisi pertama sesuai Pasal 12b Undang-Undang Tipikor mengatur ancaman pidana. Sisi lain pada Pasal 12c Undang-Undang Tipikor justru memberikan ruang bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk lepas dari jerat hukum dalam hal pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut bila melaporkan penerimaan pada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.

Baca Juga :  Pemkab Buteng Siapkan Rp 4,4 Miliar Tanggung Diklatsar 492 CPNS

Oleh karena itu, jika dilihat dari aspek strategi pemberantasan korupsi, ketentuan tentang gratifikasi sesungguhnya berada pada dua ranah sekaligus, yang tidak hanya dari aspek penindakan, akan tetapi memiliki dimensi pencegahan yang kuat.

Dari aspek pencegahan ditekankan pada beberapa hal, yaitu pengendalian lingkungan yang berintegritas di daerah, institusi,dan sektor swasta melalui pelaporan gratifikasi dan pencegahan korupsi. Kemudian mencegah adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik atau tugas lainnya dari pegawai negeri dan penyelenggaran negara membangun budaya transparansi, akuntabilitas dan integritas.

“Selain itu, terdapat perlindungan hukum terhadap pelapor dan pemetaan area rawan gratifikasi untuk kepentingan pencegahan korupsi,” katanya.

Perlu diketahui, kata dia, KPK telah menerbitkan pedoman pengendalian gratifikasi yang secara umum berisikan tentang prinsip-prinsip pengendalian gratifikasi, pengaturan gratifikasi dalam perspektif pemberantasan korupsi, penolakan dan pelaporan gratifikasi, uraian gratifikasi yang wajib dilaporkan, tidak wajib dilaporkan dan terkait kedinasan.

Batasan nilai wajar dan persinggungan ketentuan gratifikasi dengan kegiatan keagamaan, budaya, adat istiadat, kebiasaan dan kondisi khusus seperti musibah atau bencana alam. Mekanisme pelaporan gratifikasi pada KPK atau melalui UPG, pengendalian gratifikasi pada institusi pejabat publik, peran serta masyarakat dan swasta dan Perlindungan terhadap pelapor.

“Semoga dengan mengikuti sosialisasi ini, para peserta benar-benar memahami dampak-dampak apa saja jika melakukan gratifikasi. Saya berharap kita semua dijauhkan dari hal-hal yang akan dapat merugikan diri sendiri, keluarga, bangsa dan negara,” tandasnya.

Sosialisasi ini menghadirkan pemateri yang kompeten di bidangnya. Masing-masing perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pasarwajo dan Polres Baubau. (adm)

Facebook Comments