Inspektorat Bombana Ultimatum Kades Watukalangkari

Kalvarios Zamruth

RUMBIA, Rubriksultra.com- Inspektorat Kabupaten Bombana memberikan ultimatum kepada Kepala Desa (Kades) Watukalangkari, Kecamatan Rarowatu, inisial HN. Pasalnya, HN hingga kini tidak diketahui keberadaannya sejak Inspektorat Bombana menemukan indikasi kerugian negara yang diduga dilakukan sang kades.

Inspektorat Bombana sudah melakukan berbagai upaya hingga mulai hilang kesabaran dengan sang kades. Kades dianggap tidak kooperatif dalam menghadapi persoalan yang tengah dihadapinya.

- Advertisement -

Inspektur Bombana, Kalvarios Zamruth meminta sang kades agar segera pulang menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan temuan pihaknya.

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali irsus kami hubungi. Pertama HP tidak aktif, kedua kades ini tidak kooperatif, ketiga menurut informasi, yang bersangkutan berada di luar Kabupaten Bombana,” kata Kalvarios Zamruth, Rabu 31 Maret 2021.

Kalvarios Zamruth menegaskan pihaknya memberikan waktu 60 hari lagi. Bila dalam jangka waktu itu, sang kades masih belum menyelesaikan kewajibanya maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk dilakukan tindakan tegas.

“Kalau bersangkutan tidak tindak lanjuti permintaan kami untuk mengembalikan kerugian negara, selama 60 hari waktu yang telah diberikan, maka akan dilimpahkan dan itu akan menjadi ranah dari aparat penegak hukum,” katanya.

Ia berharap besar Kades Watukalangkari bisa bersikap kooperatif. Terlebih ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara itu.

Ketua BPD Desa Watukalangkari, Zainal mengatakan, kades meninggalkan tugasnya sejak 22 Januari 2021 lalu hingga saat ini. Sementara tampuk pimpinan diserahkan kepada sekretaris desa dan belum ditunjuk pelaksana.

“Kami minta agar secepatnya ditunjuk pelaksana, karena kalau tidak, Anggaran Dana Desa kami terancam diblokir,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini mencuat dari aduan warga melalui BPD watukalangkari terkait dugaan penyalagunaan dana desa. Temuan itu lalu ditindaklanjuti Inspektorat Bombana dan telah digelar audensi atau RDP bersama Anggota Komisi I DPRD Bombana beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Tes SKB di Bombana Dimulai September, 48 Peserta Perebutkan 22 Kuota

Adapun aduan BPD diantaranya, belum dibayarkannya honor aparat desa, honor BPD, honor kader posyandu, dan BLT DD tahun 2020 lalu belum seluruhnya tersalurkan. Termasuk beberapa pembangunan yang terbengkalai, karena diduga disalahgunakan oknum kades tersebut. (adm)

Peliput : Agus Saputra

Facebook Comments