BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau akan melakukan penertiban izin pengembang perumahan. Penertiban dilakukan karena banyak pengembang tidak menyediakan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) sebagai salah satu syarat pengembangan kawasan perumahan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Baubau, Yulia Widiarti mengatakan, kewajiban developer atau mengembang diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman. Aturan ini menegaskan setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Fasilitas yang dimaksud antara lain jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau.
“Fasilitas itu memang kewajiban developer atau pengembang untuk disiapkan. Namun biasanya developer perumahan mengabaikan untuk menyediakan fasilitas ini,” kata Yulia Widiarti, di kantornya, Sabtu 20 Maret 2021.
Yulia menegaskan, untuk mengontrol hal itu, developer yang belum maksimal menyediakan fasum dan fasos untuk konsumennya akan ditertibkan. Menurutnya, masih banyak developer yang tidak sesuai menyediakan fasum dan fasos saat mengajukan izin.
“Kita akan identifikasi lagi kesesuaian antara site plan dengan keadaan di lapangan karena sudah banyak yang bergeser. Pada saat dikeluarkan izinya mereka (pengembang) ini sudah sepakat menyiapkan fasum dan fasos itu. Tapi setelah dilapangan justru tidak sesuai dengan yang mereka usulkan diawal,” katanya.
Yulia tak menampik kondisi itu diakibatkan karena pihaknya selama ini belum intens mengontrol kegiatan pengembang. Olehnya, dalam waktu dekat pengawasan akan dimaksimalkan agar developer menyiapkan fasilitas sesuai site plan. (adm)
Laporan : Ady