BAUBAU, Rubriksultra.com- DPRD Kota Baubau turut angkat bicara soal banyaknya pengembang perumahan di Baubau yang tak menyediakan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di kawasan perumahannya. Pembahasan terkait masalah ini akan didorong dalam rapat dewan dengan pihak terkait sesegera mungkin.
Anggota DPRD Kota Baubau, La Ode Yasin menjelaskan, pembahasan bersama dalam rapat dewan penting dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebab, tindakan tegas harus dilakukan mulai dari sekarang.
Kata dia, fungsi pemerintah sangat melekat dan aktif. Mulai dari penyusunan site plan yang disepakati bersama termasuk penetapan kawasan perumahan itu.
Legislator Hanura ini membenarkan bila sarana dan prasarana termasuk utilitas merupakan kewajiban pihak pengembang untuk disiapkan yang termuat dalam pengurusan izin sejak awal. Ia pun menilai masih banyak yang belum mememuhi persyaratan itu.
“Menurut saya memang agak nakal pengembang perumahan kita hari ini. Tetapi pemerintah semestinya melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan mulai dari awal perencanaan lalu pembangunan. Sebab bila kita mulai di penghujung baru menegur, kemungkinan ruang yang ada sudah dipergunakan dan sudah tidak konsisten lagi dengan site plan,” kata La Ode Yasin, dihubungi Minggu malam, 21 Maret 2021.
Meski terlambat, La Ode Yasin sangat mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan izin pengembang perumahan ini. Paling tidak dievaluasi secara menyeluruh.
Kata dia, terdapat kewajiban ruang efektif dan non efektif dalam pengembangan perumahan. Kawasan di bawah 25 hektar, pengembang wajib menyisihkan 30 persen ruang non efektif untuk sarana dan prasarana fasilitas umum dan sosial serta utilitas, sementara 70 persen untuk ruang efektif.
“Diatas 25 hektar sampai 100 hektar, berkurang lagi persentasenya ruang non efektif. Tapi saya kira apapun itu, pemerintah kita harapkan lebih aktif memainkan peran karena yang dirugikan adalah masyarakat yang bermukim di kawasan perumahan itu karena mereka butuh sarana sosial dan fasilitas umum,” katanya.
Kalaupun sarana dan prasarana ini tersedia, kata dia, semisal jalan, drainase atau lainnya, tidak memenuhi kualitas yang diharapkan. Hal ini akan menjadikan pemukiman tidak akan tertata dengan baik.
“Bila sudah begitu, maka akan menimbulkan banyak masalah. Mulai dari sosial, budaya, ekonomi dan sebagainya, sehingga kita harus patuh dengan ketentuan yang ada dalam rangka mempersiapkan kota dan hunian yang layak dan nyaman,” katanya.
Selain pemerintah, investor pengembang perumahan juga akan didorong karena merupakan mitra bersama. Dorongan dalam rangka investasi tetapi harus mematuhi kaidah aturan dengan tujuan penataan kota.
“Kita dorong dulu agar pemerintah memberikan peringatan atau pengembang didorong segera siapkan fasilitas yang ada. Nanti soal pencabutan izin, itu sudah saksi terberat kalau pembinaan sudah dilakukan tetapi masih keras kepala untuk memberikan efek jera kepada yang lain untuk menyelamatkan masyarakat. Saya kira pencabutan ini tidak menutup kemungkinan dilakukan,” katanya.
Mengenai jangka waktu yang diberikan kepada pengembang untuk menyiapkan sarana dan prasarana itu bersifat relatif. Ia percaya pemerintah sebagai mitra strategis pengembang dapat mempedomasi aturan yang ada sebagai panduan.
“Tapi saya ingin menekanakan, khan diakui pemerintah bahwa selama ini fungsi itu tidak terlalu maksimal dijalankan. Saya kira agak telat, tetapi pernyataan itu menjadi otokrotik terhadap dirinya untuk ke depan harus lebih efektif, karena kalau tidak dilakukan pengawawan dan tidak tegas, maka pengembang akan merasa pemerintah masih memberikan toleransi dan ini akan menjadi wanprestasi baik disengaja atau tidak disengaja,” tandasnya. (adm)