DPRD Bombana Temukan 12 Kepsek tak Penuhi Syarat

Komisi III DPRD Bombana saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan klarifikasi atas temuan 12 kepsek tak penuhi syarat di kantor DPRD Bombana, Selasa 9 Maret 2021. (Foto Agus)

RUMBIA, Rubriksultra.com- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menemukan belasan jabatan kepala sekolah (Kepsek) tak penuhi syarat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bombana pun dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memberikan klarifikasi atas temuan itu di kantor DPRD Bombana, Selasa 9 Maret 2021.

Ketua Komisi III, Ashari Usman menjelaskan, temuan 12 orang yang tak memenuhi syarat untuk dijadikan kepsek definitif tersebut berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Komisi III di sejumlah wilayah di Kabupaten Bombana beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

“Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, kami menemukan belasan ASN tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan sebagai kepala sekolah,” katanya.

Kata dia, hal itu bisa berdampak pada penilaian akreditasi sekolah yang bakal diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Ia pun meminta kepada dinas terkait agar persoalan tersebut secepatnya diselesaikan.

“Di Bombana masih 12 orang yang bukan sarjana dan itu tidak memenuhi syarat untuk jadi kepsek, padahal beberapa bulan lalu kami sudah rekomendasikan ke Dinas Pendidikan namun sampai saat ini belum dilaksanakan. Tadi kami meminta agar secepatnya diselesaikan, dan mereka berjanji akan segera mengurus dan melantik kepsek yang memenuhi syarat,”tuturnya

Kepala Disdikbud Bombana, Andi Arsyad mengakui bila memang ada beberapa kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat untuk didefinitifkan. Kini pihaknya sudah melakukan langkah-langkah, mulai dari menginventarisir, hingga ke tahap penggodokan.

Namun dalam tahap penggodokan tersebut, bertepatan dengan adanya akreditasi sekolah yang bakal diselenggarakan. Olehnya itu, Disdikbud Bombana akan melakukan pergeseran kepala sekolah yang memenuhi syarat untuk ditempatkan ke sekolah yang bakal diakreditasi sekaligus dilakukan pendampingan.

“Sedangkan untuk kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat kita pindahkan dan dijadikan pelaksana sementara, karena kita tahu bahwa ada beberapa yang sudah mau menyelesaikan studinya,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Rumah di Bombana Ludes Terbakar

Kabupaten Bombana kini berada dalam urutan kedua paling bawah untuk akreditasi se-Sulawesi Tenggara. Penyebabnya masih ada 41 sekolah yang belum terakreditasi .

Salah satu indikator akreditasi ini salah satunya, yakni kepala sekolah harus memenuhi syarat. Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, menyebutkan syarat untuk dilantiknya sebagai kepala sekolah minimal memiliki jenjang pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV.

Selain itu, Kepala sekolah tersebut telah memiliki sertifikat didik, dan telah mencapai golongan C serta memiliki pengalaman mengajar. (adm)

Penulis : Agus Saputra

Facebook Comments