Dua Terdakwa Kasus Pembakaran Modis DPRD Baubau Dituntut Tujuh Bulan Penjara

Ilustrasi. (Foto Int)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Sidang kasus pembakaran mobil dinas (Modis) Sekretariat DPRD Kota Baubau masih berlangsung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, inisial MD dan AR dengan pidana tujuh bulan penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Buyung Anjar Purnomo mengungkapkan, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

- Advertisement -

“Pasal itu menyebutkan barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,” ujarnya.

Salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah mobil yang dibakar itu merupakan aset negara.

“Tapi kita masih menunggu hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Biasanya kalau hal yang meringankan dalam pertimbangan majelis hakim itu karena terdakwa kooperatif dan berlaku sopan selama persidangan,” katanya.

Dikatakan, kedua terdakwa masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau. Terdakwa sudah ditahan sejak masih proses penyidikan kepolisian

“Jadi, kita tunggu saja putusan majelis hakim seperti apa nanti,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, insiden kebakaran mobil dinas ini terjadi di jalan raya depan kantor DPRD Baubau, 9 Oktober 2020 lalu. Saat itu, aliansi mahasiswa sedang menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disahkan pemerintah pusat. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Positif Corona, Empat Penumpang KM Lambelu dari Nunukan tak Singgah di Baubau