BAUBAU, Rubriksultra.com- Lahan warung coto di samping RS Bhayangkara atau tepat di depan gereja GPIB Imanuel Baubau, jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, digugat Polres Baubau. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau 3 Maret 2021 lalu dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2021/PN Bau.
Humas PN Baubau, Hika Deriyansi Asril Putra membenarkan adanya gugatan perdata itu. Kata dia, adapun tergugat masing-masing, Rabiah DG Kanang binti Samiu dan Hj. Emmy Thamrin binti Tamparang DG Tiro, Hamuma Daeng Pajja dan Senja.
Hika menjelaskan, tanah tersebut berbatasan dengan Rujab Kapolres Baubau di sebelah utara, sebelah timur berbatasan dengan klinik Bhayangkara Polres Baubau, sebelah selatan berbatasan dengan jalan Jenderal Sudirman dan sebelah barat berbatasan dengan asrama Kodim 1413 Buton.
“Lokasinya kalau tidak salah di samping RS Bhayangkara yang rumah makan coto itu, tapi tanah itu dikuasai oleh tergugat,” ucap Hika.
Hika mengatakan penggugat menganggap sebidang tanah itu adalah haknya. Hal itu sebagaimana terlampir dalam berkas gugatan, lahan itu adalah sah sebagai aset Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Polres Baubau yang merupakan satu kesatuan atas sebidang tanah berdasarkan atas Sertifikat Hak Pakai Nomor: 21.06.03.01.4.00047, dengan Nomor Surat Ukur 00011/2012 tanggal 13 September 2012.
Dimana batas-batas dalam berkas gugatan, sebelah utara berbatasan dengan Jalan Cut Nyak Dien dan Rumah Jabatan Bupati Buton, sebelah timur berbatasan dengan Jalan Cut Nyak Dien, sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Jenderal Sudirman dan Gereja GPIB Immanuel Baubau dan sebelah barat berbatasan dengan Asrama Kodim 1413 Buton.
“Dalam gugatan tersebut menurut penggugat, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga dilayangkanlah gugatan ini. Kini perkara itu baru bergulir, agendanya baru pemanggilan kedua belah pihak,” katanya.
Kata Hika, perkara atas sebidang tanah yang sama ini pernah bergulir pada April 2020 lalu. Dimana yang jadi tergugat adalah Polres Baubau, Pemkot Baubau dan BPN Baubau. Namun dalam perjalanannya, gugatan itu dicabut pada September 2020.
Laporan : Ady