KENDARI, Rubriksultra.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika golongan I. Dua terduga itu kedapatan memiliki barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1.990 gram.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, didamping Kabid Pemberantasan, Kombes Pol. Joni Triharto, Kabag Umum, Syamsuarto, dan Koordinator Rehabilitasi, La Mala, dalam pres release di halaman kantor BNNP Sultra, Rabu 10 Maret 2021.
Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting mengungkapkan, kasus tindak pidana narkotika tersebut melibatkan dua orang tersangka.
Pertama inisial WYD (Laki-laki) usia 33 tahun yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan berasal dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kedua inisial AH (Laki-laki) usia 30 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta/penjual ikan.
“Dari hasil penangkapan tersangka, BNNP Sultra berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu serta beberapa barang bukti non narkotika lainnya,” katanya.
Pengungkapan kasus tersebut berkat hasil kerjasama pihaknya dengan Polda Sultra, Polres Kendari dan instansi terkait, serta laporan dari masyarakat. (adm)