BURANGA, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) menjadwalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2022 mendatang. Hal itu untuk mendukung efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Kabupaten Buton Utara, Hazimuddin Hamdan menerangkan, sebenarnya usulan pelaksanaan pilkades akan didorong tahun ini. Namun anggaran pelaksanaan belum tersedia.
“Makanya kita jadwalkan (Pilkades) nanti pada 2022. Ini menjadi program kami sebab sangat penting untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan di desa,” kata Hazimuddin Hamdan ditemui di ruang kerjanya, Senin 8 Maret 2021.
Hazimuddin menjelaskan, anggaran pelaksanaan pilkades haruslah bersumber dari APBD. Sementara untuk anggaran Dana Desa berdasarkan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana diubah dalam Permendagri 65 tahun 2017, Dana Desa hanya dapat digunakan sebagai penunjang dalam pelaksanaan saja.
“Contohnya dalam masa pandemi Covid-19, dapat digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD),” terangnya.
Menurutnya, jika kepala desa dijabat oleh Plt, akan ada keterbatasan kewenangan yang tidak dimiliki pejabat definitif. Plt kades tidak bisa melakukan pengangkatan perangkat desa.
“Kalau pemberhentian bisa. Itu ada dalam Perda nomor 3 tahun 2015 dan itu sudah dibuat untuk menyampaikan surat edaran ke masing-masing Plt untuk efektifitas penyeleggaraan pemerintahan,”pungkasnya. (adm)
Laporan: Sri