BAUBAU, Rubriksultra.com- Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur soal besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Baubau telah rampung. Setelah ini, draft itu akan diajukan ke Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin untuk disetujui.
“Kita masih menunggu waktu yang pas untuk melakukan persentasi Perwali itu di hadapan Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin. Kalau disetujui, maka Perwali tersebut sudah bisa diberlakukan dan tukin sudah bisa dicairkan,” kata Kabag Hukum Setda Baubau, Syafiuddin Kube, di kantor Wali Kota Baubau, Senin 29 Maret 2021.
Syafiuddin mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah mematangkan regulasi yang melegitimasi pemberian tukin itu. Utamanya terkait hitungan Sistem Informasi Pelayanan Organisasi dan Layanan Insentif Manajemen (SIPOLIMA).
“Perwali sudah selesai kita susun. Cuma masih ada hal-hal yang perlu dievaluasi khususnya nilai-nilai uang,” katanya.
Pada hakekatnya, kata dia, Perwali yang mengatur besaran tukin akan diberikan sesuai dengan tingkat beban kerja masing-masing ASN. Sehingga, nilai tukin akan lebih santun dan berkeadilan sebagaimana konsep yang tertuang dalam PO-5.
“Wali Kota Baubau pada prinsipnya tidak mau menunda hak-hak aparatur seperti tukin ini. Semua tanggung jawab dan hak-hak keuangan ASN dihargai, sehingga diharapkan berimbas pada peningkatan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (adm)
Laporan : Ady