BAUBAU, Rubriksultra.com- Majelis Hakim PN Tipikor Kendari telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa kasus korupsi retribusi pengelolaan TPI Wameo, Muslimin Buhim. Dalam putusannya, Muslimin Buhim dinyatakan bersalah dan divonis 44 bulan penjara atau 3 tahun 8 bulan.
Kasi Intel Kejari Baubau, Buyung A Purnomo mengatakan, selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta.
“Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” katanya.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp304.437.000.
“Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujarnya.
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa akan dipidana penjara selama dua tahun.
“Itu merupakan perintah majelis hakim dalam putusannya. Kita sudah eksekusi terdakwa di Lapas Kendari,” katanya.
Sesuai perintah majelis hakim, terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dikatakan, terdakwa sebelumnya dituntut dengan pasal 8 junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999. (adm)
Laporan : Ady