Warga Keluhkan Pelayanan Puskesmas Kabaena Timur

Tampak depan Puskesmas Kabaena Timur. (Foto Agus)

RUMBIA, Rubriksultra.com– Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Kabaena Timur dikeluhkan warga setempat. Lantaran diduga fasilitas kesehatan yang disiapkan berupa ambulance laut dan darat tak bisa digunakan karena dalam kondisi rusak dan tak ada upaya perbaikan dari Puskemas tersebut.

Keluhan warga ini diupload di media sosial Facebook di akun Aliansi Peduli Kabaena dan menuai ragam komentar. Status tersebut diunggah, Minggu 14 Maret 2021.

- Advertisement -

“Setelah beberapa waktu lalu di konfirmasi pihak Puskesmas tersebut memberikan keterangan bahwa transportasi laut (Speed Boat) dalam kondisi rusak parah. Pertanyaannya kemudian, dikemanakan setiap dana operasional dinas Kesehatan dan dana pemeliharaan yang perlu diketahui bahwa saat masyarakat menggunakan fasilitas tersebut tidak gratis,” tulisnya.

Selain itu, warga yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Kabaena itu juga mempertanyakan regulasi yang mengatur tentang adanya pungutan pembuatan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) yang harus dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu.

“Saat masyarakat bermohon untuk pembuatan surat keterangan berbadan sehat untuk keperluan lamaran kerja di kenakan biaya ADM sebesar Rp 50.000 yang mana si pemohon tersebut belum tentu di terima di tempat ia mengajukan lamaran tersebut. Sungguh miris dan menyedihkan,” lanjutnya.

Awak Rubriksultra.com kemudian mencari tahu informasi dari instansi tersebut. Menurut Kepala Puskesmas Kabaena Timur, Zamadi saat dihubungi via telpon menjelaskan, fasilitas ambulance laut sebelumnya memang dalam kondisi rusak dan kini sudah diperbaiki. Namun, persoalan lain, tidak ada personel yang mengoperasikan kapal tersebut.

Terkait biaya administrasi dalam pembuatan SKBS, kata dia, ada regulasi yang mengatur. Hal itu tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Sedangkan biaya ambulance laut merupakan kesepakatan bersama pasien. Hal itu dilakukan mengingat anggaran dari pemerintah tidak memadai dalam membiayai operasional.

Baca Juga :  Pemkab Bombana Konsisten Porsikan Rp 3 Miliar untuk Beasiswa

“Dalam Perda, disitu jelas tertulis, untuk pembuatan SKBS dikenai biaya administrasi sebesar Rp 50.000/orang. Selain itu, untuk penggunaan ambulance laut dikenai biaya sebesar Rp. 4.750.000,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan, Dr. Sunandar, menambahkan, terkait pelayanan di Puskesmas Kabaena Timur, pihaknya sudah memanggil kepala puskesmas (Kapus) dan mengingatkan agar kinerja dan tata kelola administrasi dioptimalkan serta ditingkatkan.

“Saya dua kali panggil kapus terkait dengan perbaikan layanan termasuk pengelolaan administrasi. Bagaimanapun juga, puskesmas tersebut sudah terakreditasi madya, jadi harusnya tidak alasan untuk tidak mengoptimalkan pelayanan,” kata Dr Sunandar, Senin 15 Maret 2021

Mengenai retribusi pelayanan termasuk SKBS, Dr Sunandar menjelaskan, bila hal itu diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2019. Namun, memang diawal pandemi Covid-19, Pemkab Bombana pernah membebaskan retribusi, tapi saat ini sudah diberlakukan kembali melalui surat edaran bupati.

“Siapapun yang mengurus SKBS dikenai biaya Rp 50.000. Kalau ambulance laut, karena keterbatasan anggaran dari Pemkab sehingga penggunaan fasilitas tanpa ada biaya operasional. Sehingga kalau ada yang menggunakan fasilitas itu, mereka lakukan pembicaraan untuk pergantian bahan bakar, suku cadang bila ada kerusakan, biaya operasinal jalan bidan/perawat yang menangani atau merujuk pasien dan juga pengemudi kapal/abk,”bterangnya.

“Kalau terkait pelayanan 24 jam maksudnya berlaku bagi puskesmas yang statusnya untuk rawat inap seperti Kabaena Timur. Jadi ini harus digaris bawahi bahwa tidak ada alasan untuk tidak melayani masyarakat dengan kasus kedaruratan,” tandasnya menutup. (adm)

Peliput : Agus Saputra

Facebook Comments