Sekda Baubau jadi Pembicara Masalah Aset DOB di Kemendagri

Sekda Baubau, Dr. Roni Muhtar saat menjadi pembicara utama dalam acara Fasilitasi Aset Daerah Otonom Baru (DOB) yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Ballroom Orchardz Industri Hotel-Jakarta, Kamis pagi 1 April 2021. (Foto Istimewa)

JAKARTA, Rubriksultra.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Dr. Roni Muhtar, menjadi pembicara utama dalam acara Fasilitasi Aset Daerah Otonom Baru (DOB). Acara ini digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Ballroom Orchardz Industri Hotel-Jakarta, Kamis 1 April 2021.

Selain Sekda Baubau, acara yang dihadiri para Sekda derah otonom baru hasil pemekaran se-Indonesia ini juga menghadirkan pembicara level nasional lainnya. Diantaranya Kepala Bagian Advokasi Hukum Kementerian Dalam Negeri, Analis Penataan Daerah dan sejumlah pembicara lainnya.

- Advertisement -

Pada kesempatan itu, Dr. Roni Muhtar memaparkan persoalan aset pada hakikatnya adalah milik negara, sehingga sejatinya tidak menjadi dinamika berlebihan bagi daerah-daerah otonom baru.

“Kami di Kota Baubau telah memiliki pengalaman berkaitan serah terima aset ini dengan daerah induk, berdinamika tetapi semua dalam koridor, sebab rujukannya pada perundang-undangan yang berlaku termasuk fasilitasi semua pihak, kami terima kasih banyak untuk itu,” katanya.

Dr Roni Muhtar juga memaparkan tentang sejarah panjang dan timelines perjalanan Kota Baubau dari masa ke masa yang telah menunjukkan perannya sebagai ibu kota. Baik di zaman kerajaan, kesultanan, swapraja, ibu kota Kabupaten Sulawesi Tenggara, ibu kota Kabupaten Buton hingga di tetapkan sebagai daerah otonom bersatus Kota pada 2001.

Kata dia, berkaitan dengan dinamika aset dengan Kabupaten Buton, Kota Baubau mencatat selama 18 tahun lintas waktu penyelesaiannya, sejak 2001. Terakhir pada 2019 tercatat ada 318 unit tanah dan bangunan, rinciannya 223 unit telah dicatat sebagai aset Pemkot Baubau, 77 unit perlu diinventarisasi bersama, dan 18 unit tercatat ganda.

“Intinya bahwa persoalan aset DOB akan selesai, sebab itu perintah regulasi sebagai produk negara, namun tetap memperhatikan berbagai aspek sosial. Ini hikmah yang kami peroleh dari dinamika aset ini, dan semoga pengalaman Kota Baubau menjadi pelajaran bagi DOB lainnya di Indonesia,” katanya.

Baca Juga :  Dishub Sultra Turun Tangan Tengahi Izin Trayek Jarangka Baubau-Buteng

Terhadap penyelesaian aset ini, Sekda Baubau ini mengaskan, bukan hanya kontribusi dua daerah saja, tetapi kontribusi pemerintah pusat, kontribusi pihak kejaksaan, kontribusi KPK RI, TNI/Polri, hingga Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (adm)

Facebook Comments