BAUBAU, Rubriksultra.com- Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Baubau bakal melayangkan surat kepada perusahaan pelayaran dalam waktu dekat. Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 RI Nomor 12 dan 13 tahun 2021.
Kasi Lala dan Pelayanan Jasa KUPP Baubau, Patrick Pardede menjelaskan, SE ini mengatur soal ketentuan perjalanan orang dalam negeri dimasa pandemi dan peniadaan mudik Hari Raya Idul Hitri 1442 Hijriah serta upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci ramadan.
Kata dia, peniadaan mudik dilakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Nantinya, kapal penumpang akan dihentikan untuk beroperasi atau berlayar kecuali untuk kegiatan tertentu yang telah diatur dalam SE.
Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik yang diatur dalam SE tersebut, diantaranya kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.
Kemudian kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing. Lalu kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut.
Selanjutnya kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Terakhir kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.
“Jadi kami akan keluarkan surat kepada perusahaan pelayaran untuk membatasi atau melarang kapal-kapal penumpang sesuai kriteria yang diatur gugus tugas tersebut,” tandasnya. (adm)
Laporan : Ady