BAUBAU, Rubriksultra.com- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau mulai melakukan langkah awal untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. SE telah disampaikan kepada sedikitnya 500 perusahaan yang beroperasi di Baubau untuk segera membayarkan THR.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Baubau, Wa Ode Asma menjelaskan, pemberian THR merupakan kewajiban dari perusahaan kepada karyawannya. THR dibayarkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum lebaran.
“Saya sudah mengambil langkah awal untuk menyampaikan perihal SE Menaker tersebut kepada pimpinan-pimpinan perusahaan agar bersiap-siap sambil menunggu tindak lanjut SE dari Gubernur Sultra dan Wali Kota Baubau. Responnya cukup baik,” katanya
Wa Ode Asma tidak menampik bila pandemi Covid-19 berdampak bagi perusahaan Namun kini jumlah kasus telah melandai.
“Setahu saya selama ini perusahaan di Baubau tidak ada masalah dalam pemberian THR kepada karyawannya. Terkecuali mungkin toko kecil,” katanya.
Namun bila ada perusahaan yang mengaku tidak mampu memberikan THR, bisa mengajukan penangguhan disertakan hasil audit bahwa perusahaan tersebut dalam keadaan pailit serta bukti-bukti pendukung lainnya.
“Jadi selama belum ada laporan itu, perusahaan dianggap mampu,” katanya.
Direktur PT Sinar Mitra Bangunan atau Izzie Home Baubau, AKP (Purn) Martinus mengaku setelah mengetahui SE tersebut dari Disnaker Baubau, pihaknya siap membayarkan THR.
“Kami siap bayarkan THR kepada kurang lebih 183 karyawan kami dua pekan sebelum hari raya Idul Fitri. (adm)
Laporan : Ady