Ini Alasan BPJS Kesehatan Hentikan Kerjasama dengan RS Siloam Buton

RS Siloam Buton (Foto Istimewa)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Baubau memutuskan kontrak kerjasama dengan RS Siloam Buton. Lantaran izin operasional RS Siloam Buton berakhir per 31 Maret 2021.

Pegawai Pelaksana Sementara Kepala Cabang BPJS Baubau, Amrin Pawiruddin mengungkapkan, alasan pemutusan kerjasama karena masa berlaku izin operasional RS Siloam Buton berakhir dan tidak dilanjutkan. Izin itu merupakan syarat wajib bagi BPJS seluruh Indonesia untuk bisa melanjutkan kerjasama.

- Advertisement -

“Nah, oleh karena itu, mau tidak mau perjanjian kerjasama untuk per 1 April ini dihentikan sementara bagi pelayanan umum. Namun pelayanan emergency masih bisa dilaksanakan. Berdasarkan data, hampir 90 persen pelayanan di Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) merupakan peserta JKN Kesehatan,” kata Amrin Pawiruddin kepada awak media, Kamis 1 April 2021.

Direktur RS Siloam Buton, dr Agung membenarkan adanya klausul perjanjian dengan BPJS tersebut. Kata dr Agung, perjanjian itu berlaku satu tahun, kemudian diperpanjang lagi.

Kata dia, apabila izin operasional berakhir, maka secara otomatis kerjasama juga berakhir. Oleh karena itu, menurut dr Agung, masyarakat kini menjadi korban.

“Seharusnya perpanjangan itu sudah kami peroleh 1 April ini setelah pertemuan saya 31 Maret kemarin. Namun Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Baubau belum bisa menandatangani izin operasional kami,” katanya.

Dr Agung mengakui perintah Undang-Undang untuk perpanjangan izin operasional sudah harus diurus enam bulan sebelum berakhir. Namun pihaknya baru mengurus berkas 9 November 2020 sementara izin berakhir 1 April 2021.

“Sebenarnya kalau soal waktu itu tentatif. Kami berakhir di 1 April 2021 dan tanggal 9 November 2020 telah lengkapi berkas dan masukan ke PTSP, lalu kami upload pada sistem informasi SI CANTIK milik PTSP Baubau,” katanya.

Baca Juga :  AS Tamrin: Pasukan SAR Pertaruhkan Nyawa Tolong Sesama

Dr Agung menjelaskan, pada Februari 2021 lalu, pihaknya telah diminta Dinkes Baubau guna membuat surat untuk visitasi. Pada 19 Maret, tim visitasi Dinkes Sultra bersama Dinkes Baubau datang ke RS Siloam Buton dan tepat 23 Maret, hasilnya keluar dan diterbitkan Dinkes Sultra, isinya RS Siloam dapat diberikan izin operasional.

“Nah atas dasar itu, selanjutnya 31 Maret saya temui Plt Kepala Dinkes Baubau untuk menanyakan kelanjutan suratnya, kemudian dijawab kadis, mohon maaf kami tidak dapat menandatangani rekomendasi izin operasional untuk RS Siloam. Justru saya disampaikan untuk ketemu Wali Kota Baubau atau Sekda. Namun karena keduanya lagi di luar kota jadi belum ditahu apa jawabannya,” katanya.

Plt Kepala Dinkes Baubau, Rahmat Tuta membantah pihaknya bersama Dinkes Provinsi Sultra telah melakukan proses visitasi. Malah tim visitasi dari Dinkes Baubau yang diajukan ke Dinkes Provinsi Sultra, sebulan terakhir tak kunjung ada kabar.

Alih-alih jalan bersama, tanggal 22 Maret, diam-diam tim visitasi Dinkes Sultra terjun sendiri menemui Siloam. Tiba-tiba saja hasil visitasi keluar dan sampai ke Dinkes Baubau.

“Sesuai aturan harusnya turun sama-sama dengan kami, pun kalau ada perwakilan Dinkes Baubau, itu tidak melalui rekomendasi saya. Nah, karena datangnya tidak jelas, maka menurut saya hasilnya itu tidak benar, itu cacat prosedur, ada kesalahan administrasi. Lalu saya mau rekomendasikan hal yang tidak benar?, kan tidak mungkin,” tegasnya.

Padahal, kata dia, izin operasional jelas diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang klasifikasi.

Ia merincikan pada pasal 27 ayat (5) menjelaskan izin operasional berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan dan klasifikasi RS.

Kemudian, pasal 29 ayat (5) menjelaskan bahwa izin mendirikan dan izin operasional RS kelas C dan D diberikan oleh Bupati/Wali Kota setelah mendapat notifikasi dari Kepala Dinas Kesehatan.

Baca Juga :  Kemenag Baubau Lulus Penilaian Pendahuluan Calon Pilot Project WBK 2022

Lalu, pasal 34 ayat (9) huruf c menjelaskan bahwa tim visitasi dibentuk oleh Dinkes Provinsi, Dinkes Kota dan Asosiasi Rumah Sakit Umum untuk RS kelas C dan D, dan pasal 38 ayat (1) menjelaskan bahwa RS harus melakukan perpanjang izin paling lambat 6 bulan sebelum izin operasional berakhir.

“Berdasarkan hal itu, RS Siloam Buton terancam dipidana, sebab jelas diatur pada pasal 39 ayat (1), jika pemilik rumah sakit belum mengajukan perpanjang izin operasional maka RS harus menghentikan pelayanan kecuali pasien gawat darurat dan pasien masih dalam perawatan inap. Kemudian pada ayat (2) menjelaskan rumah sakit yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih tetap menyelenggarakan pelayanan kesehatan maka dikenakan sanksi pidana,” katanya.

Sebagai langkah kongkret Pemkot Baubau, Rahmat Tuta mengarahkan masyarakat untuk berobat ke RSUD Baubau.

“Kan ada rumah sakit kita,” tutupnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments